BANTEN –
**Borneonews - Kabupaten Tangerang**, Seorang warga bernama Ending (68) dari Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi korban tindakan penyerobotan serta pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan oleh kepala desanya sendiri. Ia mengharapkan agar pihak aparat penegak hukum (APH) memberikan sanksi berat kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Ending mengungkapkan bahwa kerugian yang dialaminya mencapai lebih dari Rp2 miliar. Ia merasa terkejut karena dokumen dan sertifikat tanahnya telah diubah nama menjadi milik Tumpang, kepala Desa Wanakerta. “Saya berharap dia dipenjara dan dihukum berat,” tegasnya saat berbincang dengan media di Tangerang. Ia menambahkan bahwa tidak akan memilih jalur *restorative justice* atau berdamai dengan cara mencabut laporan. Hal ini dikarenakan diduga pelaku ingin menghindari jeratan hukum dengan menawarkan cara damai. “Jika ada hal lain muncul, kami akan mengadukan kasus ini ke Kementerian ATR dan juga kepada Presiden Jokowi,” jelas Ending. Ending menceritakan bahwa lahan seluas 4.000 meter persegi di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, sudah dikuasainya sejak tahun 1980-an, dan telah diturunkan kepada anaknya. Namun, beberapa tahun lalu, hak kepemilikan tanah tersebut berubah nama menjadi milik kepala desa ketika dilaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022. “Pada awalnya, saya ditawari untuk bergabung dalam program PTSL oleh Tumpang yang berperan sebagai koordinator. Namun, pada Maret 2024, ketika saya memeriksa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), saya menemukan bahwa sertifikat tanah saya sudah terdaftar atas nama Tumpang,” ujar Ending dengan nada sedih. Setelah mengetahui perubahan kepemilikan tersebut, Ending mencoba ke Kantor Desa Wanakerta untuk menanyakan perihal itu kepada kepala desa dan aparat desa yang berwenang, namun tidak ada yang memberikan penjelasan. Akhirnya, ia memutuskan untuk melapor ke Polda Banten. “Dia pernah dipenjara pada tahun 2014 selama empat tahun karena kasus pemalsuan surat tanah. Kini saya menjadi korbannya. Saya tidak akan mundur, saya tidak ingin damai, pelaku harus diberhentikan dari posisinya sebagai kepala desa dan dihukum,” tegasnya dengan penuh semangat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah berhasil menangkap Tumpang, kepala Desa Wanakerta, pada malam 2 September 2024 tanpa adanya perlawanan. AKBP Dian Setyawan dari Ditreskrimum Polda Banten menjelaskan bahwa Tumpang ditangkap berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan terkait dengan kasus ini. “Motif pelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri dengan membuat atau menggunakan surat yang isinya palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” paparnya. Penangkapan Tumpang adalah lanjutan dari penyelidikan yang dilakukan setelah adanya laporan dari Nurmalia, seorang warga Desa Wanakerta yang merasa dirugikan. Nurmalia melaporkan Tumpang karena mengklaim tanah seluas 4.000 meter yang memiliki Akta Jual Beli (AJB) atas nama orang tuanya. Atas perbuatannya, pihak kepolisian mengenakan Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun. ANTARA