KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Seorang kakek di Kabupaten Gunung Mas berinisial J (69) diduga melakukan pencaulan terhadap bocah berusia 7 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa tersebut terungkap pada Rabu, 18 September 2024 malam. Saat itu, korban sedang bermain dengan temannya berinisial D (17).

Setelahnya, D bercerita kepada ayah korban bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku.

Usai mendengar cerita tersebut, ayah korban langsung pulang ke rumah dan membangunkan korban, lalu bertanya kebenaran dari cerita D. Korban pun mengaku dan membenarkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.

"Diceritakan, pelaku mengajak korban untuk mengikuti pelaku berjalan menuju belakang (tempat ibadah), kemudian mengatakan apakah mau uang? (selanjutnya terjadi peristiwa cabul)," jelas Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Rungan Ipda Tudung, Minggu, 22 September 2024.

--page

Setelah kejadian tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp4 ribu kepada korban dan meminta agar tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun.

Ayah korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungan. Saat ini, Polsek Rungan telah melakukan beberapa tindakan, seperti membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi dan visum.

"Kami telah menerima laporan dari ayah korban dan langsung melakukan tindakan. Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku menjelaskan lama di tinggal istrinya kerja di perkebunan sawit, sehingga tidak bisa mengendalikan nafsunya. Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Gunung Mas," ujar Kapolsek Rungan.

Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara lebih dari 5 tahun. (RISKA YULYANA/Y)