**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia baru-baru ini melakukan perubahan terhadap daftar anggota DPR terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang hasilnya diumumkan melalui Keputusan KPU dengan nomor 1349 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
Dalam keputusan yang diterima, KPU menetapkan perubahan atas penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilu 2024 untuk partai tersebut. Proses penetapan ini berlangsung pada tanggal 20 September 2024 di Jakarta. Terdapat penggantian terhadap lima calon anggota DPR PKB, yang masing-masing memiliki latar belakang alasan berbeda.
Salah satu yang terpaksa diganti adalah H. Mafirion dari daerah pemilihan Riau II, yang posisinya digantikan oleh Hendri. Keputusan ini diambil karena Mafirion dianggap tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR setelah diberhentikan dari partai. Selain dia, terdapat tiga anggota lain yang juga digantikan karena alasan serupa, termasuk Mohammad Irsyad Yusuf dari dapil Jawa Timur II yang digantikan oleh Anisah Syakur. Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV juga diganti oleh Muhammad Khozin, sementara Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande.
Selanjutnya, dari dapil Jawa Tengah II, Fathan yang sebelumnya terpilih juga dicopot kursinya dan digantikan oleh Hindun Anisah, setelah ia memutuskan untuk mundur dari jabatannya.
Menyangkut penggantian ini, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf telah melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, pada 17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pernyataan dari kuasa hukumnya, kedua legislator tersebut menilai tindakan Cak Imin dalam memecat dan menggantikan mereka sebagai caleg terpilih dianggap sewenang-wenang.
Gugatan Achmad Ghufron Sirodj telah terdaftar dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sementara gugatan Irsyad Yusuf tercatat dengan Nomor Perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, seperti yang diterangkan oleh kuasa hukum mereka, Taufik Hidayat.
ANTARA
KPU Ganti Lima Anggota DPR PKB, Cak Imin Dikonfrontasi Gugatan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







