BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah resmi menetapkan dua pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah berlangsungnya rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh tujuh anggota KPU. Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Minggu (22/9) di Bandarlampung. Dua pasangan calon yang telah ditetapkan adalah Rahmat Mirzani Djausal bersama Jihan Nurlela, yang diusung oleh sembilan partai politik, yaitu Partai Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Partai Buruh. Dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Lampung 2024, total suara sah yang diperoleh dari sembilan partai pengusung pasangan ini mencapai 78,63 persen, setara dengan 3.665.108 suara. Di sisi lain, pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono hanya didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Mereka berhasil mengumpulkan 787.468 suara, yang setara dengan 16,89 persen suara pada Pemilu yang sama. Erwan Bustami juga menjelaskan bahwa tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait syarat pencalonan kedua pasangan calon, baik dalam bentuk tulisan maupun lisan. Selanjutnya, pada hari Senin (23/9), KPU Provinsi Lampung berencana untuk melaksanakan rapat pleno terbuka. Agenda tersebut mencakup penetapan nomor urut untuk masing-masing pasangan calon. Setelah penetapan tersebut, akan dilaksanakan deklarasi kampanye damai. Ketua KPU berharap proses penetapan nomor urut untuk pasangan calon kepala daerah dapat berlangsung dengan lancar tanpa kendala. ANTARA