**Borneonews - Sigi**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, yang terletak di Sulawesi Tengah, telah menetapkan empat pasangan calon sebagai peserta untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung serentak pada tahun 2024. Penetapan ini merupakan langkah penting menuju pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut.
Keempat pasangan calon yang telah resmi ditetapkan adalah pasangan Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, pasangan Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, pasangan Agus Lamakarate dan Semuel Riga, serta pasangan Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang digelar oleh KPU setempat.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Sigi, Apriyanto, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa proses penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Sigi telah dilaksanakan dengan lancar. "Rapat pleno tertutup telah selesai dilaksanakan untuk penetapan pasangan calon. Alhamdulillah, seluruh proses berjalan dengan baik, dan keempat pasangan ini telah ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati," jelasnya.
Lebih lanjut, Apriyanto menyampaikan bahwa hasil dari rapat pleno penetapan tersebut telah diserahkan langsung kepada setiap *liaison officer* (LO) dari masing-masing pasangan calon. Selain itu, informasi mengenai penetapan ini juga diumumkan melalui laman media sosial resmi KPU Kabupaten Sigi.
"Kami telah memberikan surat keputusan mengenai penetapan pasangan calon kepada setiap *liaison officer* yang mewakili paslon," tambahnya. Dasar dari penetapan ini, jelas Apriyanto, adalah dokumen yang telah dilengkapi oleh masing-masing pasangan saat mereka mendaftar sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi.
Diungkapkan juga bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan perbaikan dokumen yang memastikan semua persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami memastikan seluruh dokumen telah benar dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," ujarnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Apriyanto menjadwalkan akan diadakannya pengundian nomor urut untuk setiap pasangan calon pada tanggal 23 September 2024. "Insya Allah, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Sigi. Setelah nomor urut ditetapkan, pasangan calon dapat memulai proses kampanye," pungkasnya.
ANTARA
KPU Sigi Tetapkan Empat Pasangan Calon untuk Pilkada 2024
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







