**Borneonews - Palu**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah telah menyampaikan tanggapan masyarakat terkait pelantikan penjabat oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura. Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, menyampaikan pernyataan ini dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor KPU setempat pada hari Minggu.
Dalam kesempatan tersebut, Risvirenol menjelaskan bahwa beberapa masukan dari masyarakat mengenai pelantikan tersebut telah ditanggapi dan diklarifikasi. KPU Sulteng juga telah melakukan konsultasi dengan KPU Republik Indonesia (RI) untuk mendapatkan kejelasan mengenai isu ini.
Meskipun terdapat berbagai masukan dari masyarakat, pihak KPU RI menegaskan bahwa tiga pasangan calon tersebut sah untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. KPU Sulteng telah menetapkan ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan maju dalam pemilihan mendatang. Pasangan-pasangan tersebut adalah Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, serta Anwar Hafid dan Reny Lamadjido.
Penting untuk dicatat bahwa kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat menjelang Pilkada dapat dikenai sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Larangan untuk melakukan mutasi pejabat ini berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU RI.
Merujuk pada Pasal 190 Undang-Undang tersebut, pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) maupun Pasal 162 ayat (3) dapat diancam dengan pidana penjara selama satu bulan hingga enam bulan. Denda yang dikenakan pun cukup signifikan, yaitu minimal sebesar Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta.
Pasal 71 ayat (2) menegaskan bahwa kepala daerah dilarang untuk mengganti pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatannya, kecuali jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Di sisi lain, Pasal 162 ayat (3) memaparkan bahwa kepala daerah yang ingin melakukan mutasi harus memperoleh persetujuan dari menteri tersebut.
Sebagai tambahan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah memberikan penegasan bahwa kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat menjelang Pilkada 2024, dimulai sejak tanggal 22 Maret 2024.
ANTARA
Tanggapan Masyarakat Terkait Pelantikan Penjabat di Sulteng
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wakapolda Kalteng Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Palangka Raya?
Fairid Buka Pengawasan Publik Dana Banpres Rp10 Miliar, 2 Hari Ditargetkan Mulai Berjalan
DPPPAPPKB Kotim Dorong Kampung KB Lebih Mandiri, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci
Upaya Kendalikan Cuaca Kalteng, 7 Sortie OMC Tabur 4,5 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl
Iran Sebut Kawasan Timur Tengah akan Berubah Total Pascaperang
Polres Seruyan Gelar Operasi Patuh Telabang 2026, Utamakan Langkah Pencegahan
Komentar (0)
Memuat komentar…







