**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah secara resmi mengumumkan tiga pasang calon yang akan berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah 2024. Pengumuman ini merupakan langkah penting dalam rangka mempersiapkan pemilihan yang akan berlangsung. Ketua KPU Jakarta menegaskan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk pasangan calon independen. Keputusan ini diambil berdasarkan pedoman yang tertuang dalam Keputusan KPU nomor 125 tahun 2024, yang mengatur proses pencalonan dan pemilihan. Selain itu, KPU juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 23 September, mereka akan mengadakan undian untuk menentukan nomor urut calon. Acara ini penting karena nomor urut akan menjadi identitas masing-masing pasangan dalam perang pemilihan. KPU merencanakan untuk mengadakan tiga debat yang akan disiarkan langsung, yang dimulai pada tanggal 6 Oktober dan masing-masing debat diperkirakan berlangsung sekitar 150 menit. Dalam kesempatan lain, Kepala Divisi Pendidikan Pemilih mengingatkan kepada semua calonnya bahwa mereka diperbolehkan membawa anggota kampanye saat undian nomor dan selama berbagai acara yang terkait dengan pemilihan. Ia juga menekankan pentingnya bagi pemilih untuk tetap berpikiran rasional dan tidak terjebak pada informasi yang salah selama masa kampanye. Adanya informasi yang misleading bisa mengganggu proses demokrasi yang seharusnya berjalan dengan baik. Dengan berbagai persiapan ini, diharapkan pemilihan kepala daerah mendatang dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. ANTARA