MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) untuk posisi wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Medan tahun 2024. Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, mengungkapkan bahwa ketiga paslon yang ditetapkan telah melakukan pendaftaran di kantor KPU setempat pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Menurutnya, seluruh kandidat tersebut memenuhi syarat yang ditentukan. Pasangan calon pertama adalah Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap, yang didukung oleh beberapa partai, termasuk Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Golkar, PSI, Partai Demokrat, PAN, PKB, serta Partai Perindo. Pasangan calon kedua terdiri dari Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, yang diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Hanura, PPP, Partai Ummat, Partai Gelora, PKN, Partai Buruh, dan PBB. Sementara itu, pasangan ketiga adalah Hidayatullah dan A. Yasyir Ridho Loebis yang mendapatkan dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tahapan berikutnya yang akan berlangsung adalah pengundian nomor urut untuk masing-masing paslon. Pengundian ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin, 23 September, tepatnya di Hotel Selecta pada pukul 19.00 WIB. Ditekankan oleh Mutia bahwa kehadiran seluruh pasangan calon adalah wajib, dan mereka tidak diperkenankan untuk diwakilkan dalam acara tersebut. Setelah pengundian nomor urut, KPU Medan akan melanjutkan dengan tahapan kampanye. Periode kampanye tersebut akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Ini adalah fase penting dalam proses pemilihan, di mana masing-masing calon akan mempresentasikan visi dan misi mereka kepada masyarakat. ANTARA