GORONTALO –
**Borneonews - Gorontalo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, yang berlokasi di Provinsi Gorontalo, telah secara resmi menetapkan empat pasangan calon (paslon) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024. Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario S. Nurkamiden, mengungkapkan bahwa keempat paslon yang telah ditetapkan mencakup pasangan Ramli Anwar dan Ana Supriana Abdul Hamid; pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel; pasangan Idris Rahim dan Andi Ilham; serta pasangan Rian Kono dan Charles Budi Doku. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam rangka mengikuti proses pemilihan yang telah diagendakan. Mario menjelaskan bahwa pasangan Ramli Anwar dan Ana Supriana Abdul Hamid adalah calon yang diajukan secara mandiri. Di sisi lain, pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel mendapat dukungan dari Partai Gerindra dan PAN, pasangan Idris Rahim dan Andi Ilham didukung oleh PPP dan PDIP, sedangkan pasangan Rian Kono dan Charles Budi Doku didukung oleh Partai Golkar dan Partai Nasdem. Sebelum penetapan, KPU Kota Gorontalo melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan oleh masing-masing paslon. Proses ini meliputi verifikasi administrasi yang berlangsung baik dalam tahap awal, tahap kedua, maupun setelah perbaikan. Mario menegaskan bahwa selama proses verifikasi dan penelitian, tidak ditemukan kendala yang berarti. Bahkan, hingga penetapan paslon, tidak ada tanggapan negatif dari masyarakat terkait proses tersebut. Selanjutnya, Mario menjelaskan bahwa para paslon akan mengikuti pengambilan nomor urut. Prosedur pengundian nomor urut akan dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, di mana nomor antrian untuk pelaksanaan pengundian telah ditentukan berdasarkan urutan registrasi saat pendaftaran calon. Dia juga mengungkapkan bahwa KPU telah menyelenggarakan rapat pleno terkait pelaksanaan pengundian nomor urut. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa hanya 12 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan pelaksanaan. Mengingat terbatasnya kapasitas ruangan, kehadiran akan dibatasi hanya untuk paslon, tim dari masing-masing paslon, serta pihak Bawaslu yang akan hadir dalam kegiatan tersebut. ANTARA