**Borneonews - Empat Lawang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan satu pasangan calon yang lolos untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan verifikasi terhadap para calon yang mendaftar.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyampaikan bahwa dua pasangan calon telah mengajukan diri dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mengikuti Pilkada 2024. Pasangan calon tersebut adalah Joncik Muhammad-Arifai serta Budi Antoni-Heny Verawati.
Pada hari Minggu, 22 September 2024, KPU mengadakan rapat pleno tertutup yang bertujuan untuk menentukan pasangan calon yang memenuhi syarat. Rapat yang berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut menghasilkan keputusan bahwa hanya pasangan Joncik Muhammad-Arifai yang memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Empat Lawang untuk Pilkada yang akan datang.
Eskan menegaskan, pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. Hal ini merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 14 Huruf M, yang menjelaskan bahwa individu yang telah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota tidak diperbolehkan mencalonkan diri jika telah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua masa jabatan.
Budi Antoni sendiri pernah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang pada periode 2008 hingga 2015. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Budi telah menyelesaikan dua periode masa jabatan sebagai bupati dan itu menjadi faktor yang menghalangi keikutsertaannya dalam Pilkada kali ini.
Lebih lanjut, Eskan menjelaskan mengenai ketentuan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa akan diberhentikan sementara, dan jika keputusan pengadilan telah inkrach, maka statusnya akan berubah menjadi diberhentikan secara permanen.
Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan pada 29 Juni 2016 menunjukkan bahwa keputusan pengadilan terkait kasus Budi Antoni menjadi inkrach pada 3 Mei 2016. Hal ini mengindikasikan bahwa Budi sudah menjalani masa jabatan kedua selama 2 tahun 8 bulan, yang berarti secara resmi dia telah menyelesaikan satu periode jabatan.
Berdasarkan pertimbangan dari PKPU terkait pencalonan, status Budi dianggap tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah 2024.
Selama berlangsungnya rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2024, suasana berjalan dengan kondusif di bawah pengawalan ketat oleh ratusan aparat keamanan dari TNI dan Polri, memberikan jaminan keamanan yang diperlukan dalam proses tersebut.
ANTARA
KPU Empat Lawang Tetapkan Joncik-Arifai sebagai Pasangan Calon Pilkada 2024
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







