**Borneonews - Malang Raya**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, baru saja menetapkan dua pasangan calon untuk kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pasangan tersebut terdiri dari M Sanusi dan Lathifah Shohib, serta Gunawan dan Umar Usman, yang akan bertarung dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang.
Marhaendra Pramudya Mahardika, yang menjabat sebagai Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil dari rapat pleno yang dilakukan secara tertutup. Dia menambahkan, Kami mengumumkan bahwa keduanya adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang untuk Pilkada 2024, ungkapnya.
Penetapan pasangan calon ini merujuk pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1831 Tahun 2024, yang mencakup penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dalam pemilihan serentak yang akan berlangsung tahun depan. Setelah penetapan ini, informasi akan disampaikan kepada masing-masing pasangan calon beserta tim pemenangan mereka dan ketua partai pengusung.
Sebagai bagian dari prosesnya, KPU Kabupaten Malang juga akan mengumumkan kedua pasangan calon melalui saluran media sosial resmi mereka. Marhaendra menegaskan bahwa setelah penetapan, mereka akan segera berkoordinasi dengan liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon untuk membahas teknis pengundian nomor urut, yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024.
Proses pengundian nomor urut ini akan dilakukan menggunakan mekanisme yang sederhana, di mana masing-masing pasangan calon akan mengambil bola nomor antrean. Kami akan menggunakan *fishball* yang memiliki angka dari satu hingga sepuluh. Pasangan calon yang mendapatkan angka terkecil akan terlebih dahulu mendapatkan nomor urut mereka, jelas Marhaendra.
Pada Pilkada 2024 ini, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Malang tercatat mencapai 2.060.576 jiwa. Angka ini menunjukkan peningkatan sebanyak 6.398 jiwa dibandingkan dengan DPT pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Presiden 2024, yang berjumlah 2.054.178 jiwa.
Selain itu, akan ada 4.042 tempat pemungutan suara yang tersebar di 390 desa dan kelurahan di 33 kecamatan se-Kabupaten Malang. Proses pemungutan suara untuk Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, sementara penghitungan suara serta rekapitulasi hasil pemungutan suara dijadwalkan berlangsung antara 27 November hingga 16 Desember 2024.
ANTARA
KPU Malang Tetapkan Pasangan Calon untuk Pilkada 2024
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







