**Borneonews - Serang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten secara resmi telah menetapkan dua pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berlangsung pada tahun 2024. Pasangan calon tersebut terdiri dari Airin Rachmi Diany yang berpasangan dengan Ade Sumardi, serta Andra Soni yang akan berduet dengan Dimyati Natakusumah.
Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, mengungkapkan bahwa rapat pleno mengenai penetapan pasangan calon telah dilaksanakan dengan baik. Ia menambahkan bahwa kedua pasangan tersebut telah memenuhi semua syarat yang ditentukan. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (*PKPU*) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta posisi lainnya seperti Bupati dan Wali Kota.
Lebih lanjut, Ihsan menjelaskan bahwa keputusan terkait penetapan pasangan calon ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 124 Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2024. Ia menegaskan bahwa semua syarat calon tersebut sudah lengkap dan memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam tahapan selanjutnya, kedua pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut yang dijadwalkan pada hari Senin, 23 September 2024, pukul 15.00 WIB di kantor KPU Provinsi Banten. Selain itu, pada tanggal 24 September 2024, KPU akan menggelar *Deklarasi Kampanye Damai* yang berlangsung di KP3B, dimulai pada pukul 15.00 WIB hingga selesai.
Dalam kesempatan ini, anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, memberikan imbauan kepada pasangan calon untuk tidak membawa terlalu banyak pendukung saat acara deklarasi. Ia menyarankan agar setiap pasangan calon membatasi jumlah pendukung menjadi sekitar 100 orang.
Pihak KPU juga telah menyiapkan tenda di halaman kantor KPU untuk para pendukung pasangan calon. Sementara untuk tamu VIP, termasuk pimpinan dan ketua partai pengusul, akan dialokasikan tempat di aula KPU.
Subagja menegaskan bahwa masa kampanye akan dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024, dan pasangan calon diharapkan tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
ANTARA
KPU Banten Tetapkan Dua Pasangan Calon di Pilgub 2024
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







