BORNEONEWS, Sampit - Program pengembangan infrastruktur di Kabupaten Kotawaringin Timur masih terkendala status kawasan hutan, baik hutan produksi (HP) maupun hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK). Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat melakukan langkah-langkah mengurus perubahan peruntukan maupun pinjam pakai kawasan.

“Kami di Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) sudah satu bulan terakhir melakukan inventarisasi rencana program infrastruktur yang masuk kawasan hutan. Inventarisasi diperkirakan selesai minggu ketiga Agustus ini,” kata Kepala Dishutbun Kabupaten Kotim Sanggul Lumban Gaol, saat ditemui, Jumat (5/8/2016).

Selain itu Dishutbun juga sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemkab Kotawaringin Timur meminta waktu menyampaikan ekspos kepada Direktorat Jenderal Pengukuhan Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk keluhan terkait kendala pengembangan infrastruktur yang masuk kawasan hutan.

“Kami berupaya meminta kepada pemerintah pusat agar infrastruktur, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang masuk kawasan hutan bisa dipinjampakaikan atau statusnya menjadi areal penggunaan lain (APL). Kemen LHK merespon, dan pada 26 Agustus nanti dijadwalkan kita akan ekspos bersama anggota DPRD,” papar dia.

Sanggul yakin proses pinjam pakai kawasan di Kemen LHK tidak akan berlarut-larut. Sebab, Direktur Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan M Said, dalam sebuah kegiatan di Pemprov Kalteng, menjanjikan kepada pemerintah daerah mempermudah pengurusan pinjam pakai kawasan untuk pembangunan infrastruktur maupun fasum dan fasos.  

“Target kami sekitar tiga hingga empat bulan kedepan sudah bisa, ada titik terangnya. Sebab, kami juga berusaha agar pada APBD Kotim 2017 atau 2018 program-program infrastruktur yang direncanakan dengan sistem multiyears (tahun jamak) supaya planning kita yang masuk program di RPJMD sudah clear and clean,” jelas dia.

Salah satu program infrastruktur besar yang terkendala status kawasan yakni pembangunan jalan dari Cempaka Mulia Timur-Pulau Hanaut. Sekitar 38 hektar dari panjang jalan 87 kilometer masuk kawasan hutan. Pembangunan jalan dengan 119 buah jembatan bentang panjang dan pendek itu akan menelan anggaran sekitar Rp800 miliar. (RIFQI/m)