PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, yang terletak di Sumatera Selatan, telah mengonfirmasi bahwa tiga pasangan calon (paslon) telah memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Palembang, Syawaludin, dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa rapat pleno yang diadakan baru-baru ini menghasilkan keputusan yang menyatakan ketiga pasangan calon tersebut berhak mengikuti Pilkada di kota ini. Pasangan-pasangan calon yang diakui memenuhi syarat tersebut adalah Ratu Dewa - Prima Salam, Fitrianti - Nandriani, dan Yudha - Bahar. Syawaludin menambahkan bahwa proses verifikasi syarat-syarat yang diajukan oleh calon tidak menemui kendala yang signifikan. Hanya ada beberapa perbaikan teknis kecil yang perlu dilakukan, seperti penggantian warna latar belakang foto yang semula merah menjadi putih, dan hal tersebut telah diselesaikan dengan baik. Dalam rangka verifikasi ijazah calon, KPU Palembang melakukan pemeriksaan langsung di institusi pendidikan masing-masing pasangan calon dengan dukungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. KPU Palembang juga mengumumkan bahwa pengundian nomor urut untuk para peserta akan dilaksanakan pada hari Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 14:00 WIB. Hal ini sesuai dengan komitmen untuk melaksanakan kampanye yang damai dan sesuai fakta integritas yang telah disepakati. Dalam proses pengundian nomor urut tersebut, KPU mengingatkan setiap pasangan calon untuk membatasi jumlah pendukung yang hadir menjadi 50 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 20 orang yang diizinkan masuk ke lokasi acara dengan menunjukkan kartu identitas. Sebagai langkah memastikan keamanan selama acara berlangsung, KPU Palembang juga berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, serta melakukan verifikasi terhadap identitas yang diperkenankan untuk memasuki area acara. ANTARA