BORNEONEWS, Kotim - Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) terseret kasus hukum, Korpri Kotim berencana membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Semakin banyak ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) terjerat kasus hukum. Bahkan karena takut tersangkut hukum sebagian hendak mengundurkan diri dari jabatannya. Karena itu, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kotim berencana membentuk LKBH.
“LKBH dan bagian hukum nantinya bisa bersinergi. LKBH hanya akan memberi pendampingan bagi PNS yang terkena kasus tindak pidana dan perdata. Sedangkan bagian hukum tetap melaksanakan fungsinya,” kata Dewan Pengurus Korpri Kotim, Putu Sudarsana, di Sampit, Jumat (5/8/2016).
Menurut Putu Sudarsana, berdirinya LKBH diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum dan sekaligus ikut memberikan pemahaman terhadap ASN yang belum sepenuhnya sadar dengan hukum. Berdirinya LKBH Korpri Kotim ini karena untuk mengantisipasi terseretnya ASN pada kasus hukum, akibat kebijakan yang dikeluarkan berkaitan dengan jabatannya.
Jumat, Korpri Kotim menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang lembaga konsultasi bantuan hukum di Aula Bappeda Kotim. Kegiatan itu menghadirkan Ketua Peradi Palangka Raya, Hendri S Dalim dan Ketua LKBH Korpri Jawa Barat.
Dengan dibentuknya LKBH Korpri, ASN di lingkungan Pemkab Kotim bisa mendapatkan bantuan konsultasi hukum. Bantuan hukum akan diberikan bagi PNS yang mengalami masalah hukum untuk mendapatkan keadilan dan persamaan di mata hukum.
Lembaga ini nantinya siap melakukan pendampingan hukum melalui wadah LKBH Korpri yang diberikan secara gratis kepada sekitar 6.026 orang ASN Kotim. Bukan hanya kepada ASN tetapi juga kepada pemerintah desa.
“Seorang ASN yang ingin menggerakkan roda pemerintahan ingin mendapatkan keamanan. ASN mempunyai hak dalam perlindungan hukum. Selama ini pengurus Korpri belum pernah bergerak ketika ada kasus, mana jiwa korsa selaku sesama ASN, makanya sekarang dengan banyaknya kasus hukum LKBH sangat diperlukan, terutama untuk pejabat struktural, fungsional selaku PPTK,” kata Putu.
Putu juga meminta kepada penegak hukum, Korpri pusat menghidupkan semangat Korpri Kotim agar mereka tidak takut lagi bekerja selama mereka tidak menyalahi aturan.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotim, M Taufiq Mukri mengatakan, semua ASN berhak mendapat perlindungan hukum baik secara perdata maupun pidana. Sehingga selaku pelaksana kebijakan ASN dituntut memiliki integritas kepada bangsa dan negara sesuai koridor hukum.
“Pemda mendukung penuh pembentukan LKBH Kotim untuk mendampingi dan back up ASN. Saya berharap agar LKBH Korpri tidak hanya memberikan bantuan kepada ASN selaku anggota Korpri tapi juga kepada kepala desa dan jajarannya karena mereka juga ujung tombak pembangunan Kotim,” ucapnya.
Seperti diketahui, beberapa tahun terakhir banyak pejabat Kotim tersandung hukum dan berakhir di balik jeruji besi. Bahkan dua hari terakhir ini santer diberitakan para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kotim hendak mengundurkan diri masal karena takut diperiksa Kejaksaan karena ada indikasi dugaan korupsi di instansi itu. (RAFIUDIN/N).








