PADANG –
**Borneonews - Padang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, yang terletak di Sumatera Barat, telah secara resmi mengumumkan tiga pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam sebuah Rapat Pleno Tertutup yang berlangsung di Padang pada hari Minggu. Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menjelaskan bahwa penetapan calon tersebut merupakan hasil dari berbagai tahapan yang harus dilalui. Tahapan tersebut mencakup pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, serta verifikasi berkas yang diikuti dengan pengumpulan tanggapan dari masyarakat terkait calon yang bersangkutan. Dorri menyatakan bahwa hasil dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil Padang dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) menunjukkan bahwa ketiga pasangan calon tersebut memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Pasangan calon yang telah ditetapkan antara lain adalah Muhamad Iqbal dan Amasrul, yang didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Partai Demokrat. Sementara itu, pasangan kedua, Fadly Amran dan Maigus Nasir, diusung oleh sejumlah partai dalam sebuah koalisi yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Pasangan ketiga yang terpilih adalah Hendri Septa dan Hidayat, yang mendapatkan dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra. Selanjutnya, rencana dalam proses pemilihan ini adalah pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024. Pilkada Kota Padang dijadwalkan akan diadakan di 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan ini mencapai 665.126 orang, terdiri dari 340.618 pemilih perempuan dan 324.508 pemilih laki-laki. ANTARA