BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan bahwa jumlah pemilih yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 mengalami peningkatan. Total pemilih pada DPT Pilkada mencapai 1.084.999, meningkat sebesar 22.566 dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024, yang tercatat sebanyak 1.067.404 orang. Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung, Yuli Restuwardi, menjelaskan bahwa penetapan DPT ini dihasilkan dari rekapitulasi yang dilakukan di tujuh KPU kabupaten dan kota di seluruh daerah tersebut. Dalam rincian yang disampaikan, jumlah pemilih di Kota Pangkalpinang tercatat sebanyak 164.330, dengan 311 tempat pemungutan suara (TPS). Sementara itu, di Kabupaten Bangka, terdapat 237.930 pemilih dengan 455 TPS, dan di Bangka Tengah terdapat 144.548 pemilih dengan 297 TPS. Di Bangka Selatan, terdapat 151.742 pemilih dengan 300 TPS. Belitung Timur memiliki 96.355 pemilih dengan 192 TPS, Bangka Barat mencatat 151.037 pemilih dengan 341 TPS, dan Kabupaten Belitung memiliki 139.057 pemilih dengan 301 TPS. Dengan demikian, total pemilih yang terdaftar dalam DPT Pilkada 2024 di Provinsi Bangka Belitung adalah 1.084.999, yang dilayani oleh 2.197 lokasi TPS. Yuli Restuwardi juga menjelaskan bahwa proses DPT tidak akan pernah sepenuhnya selesai, mengingat setiap harinya terdapat perubahan akibat berbagai faktor, seperti warga yang meninggal dunia, pindah domisili, ataupun yang mendaftar sebagai anggota TNI/Polri. Setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan bulan sebelumnya, bila masih terdapat catatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung maupun Bawaslu Kota Pangkalpinang, pihak KPU telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum menetapkan menjadi DPT yang final. "Data telah kami sampaikan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan, kemudian kami melakukan perbaikan dan penyusunan daftar sementara yang menjadi acuan dalam penetapan DPT," kata Yuli Restuwardi. DPT yang telah ditetapkan ini merupakan jumlah pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Ini menjadi pedoman bagi penyelenggara dalam mencetak surat suara, ditambah dengan persentase cadangan sebesar 2,5 persen dari total TPS, yang seharusnya disiapkan untuk mengatasi kemungkinan surat suara yang rusak, salah cetak, atau penambahan pemilih yang memenuhi syarat. Setelah DPT ditetapkan, akan ada penyusunan daftar pemilih khusus serta daftar pemilih tambahan bagi masyarakat yang namanya tidak terdaftar dalam DPT. Masyarakat yang namanya tidak terdaftar cukup membawa dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, atau dokumen kependudukan lainnya sebagai bukti valid bahwa mereka memiliki hak untuk memberikan suara. “Dalam hal ini, daftar pemilih tambahan akan digunakan untuk memastikan bahwa mereka yang belum tercatat tetap mendapatkan hak pilihnya, asalkan mereka membawa salah satu dokumen kependudukan,” tambahnya. ANTARA