BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) telah berhasil melakukan harmonisasi terhadap 135 rancangan peraturan daerah (*Raperda*) dan rancangan peraturan kepala daerah (*Raperkada*) sepanjang Januari hingga September 2024. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini sangat penting demi terciptanya produk hukum daerah yang berkualitas serta dapat diimplementasikan dengan baik. Ia menekankan bahwa harmonisasi yang dilakukan adalah salah satu langkah untuk memperbaiki sistem hukum di daerah. Dari total 135 rancangan peraturan yang diharmonisasi, terdapat 27 di antaranya tergolong dalam kategori *Raperda* dan *Raperkada* yang menghasilkan empat naskah akademik (*NA*) untuk *Raperda* di wilayah Kepulauan Babel. Harun juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara Kemenkumham Babel dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung serta pemerintah kabupaten dan kota di seluruh daerah tersebut dalam penyusunan produk hukum daerah. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fajar Sulaeman Taman, mengungkapkan bahwa sebagian besar *Raperda* yang diajukan berasal dari Kota Pangkalpinang dengan total sebanyak 8 *Raperda*. Sementara itu, untuk *Raperkada*, Kabupaten Bangka Tengah menyumbangkan jumlah terbesar yakni 40 dokumen. Dalam konteks naskah akademik, Kabupaten Bangka Selatan adalah yang terbanyak dengan dua naskah akademik. Naskah-naskah ini berkaitan dengan *Raperda* inisiatif yang membahas tentang Kabupaten Layak Anak dan Arsitektur Bangunan Gedung. Fajar juga menambahkan bahwa topik yang paling banyak dibahas dalam *Raperda* adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (*RPJPD*) untuk tahun 2025-2045. Sementara itu, untuk *Raperkada*, diskusi terbanyak terfokus pada tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah. Hingga saat ini, terdapat 13 orang fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang bertugas di Kantor Wilayah Kemenkumham Babel. Mereka terbagi berdasarkan zonasi provinsi, kabupaten, dan kota, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses perancangan regulasi di tingkat daerah. ANTARA