MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah meningkatkan langkah-langkah pengamanan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) seiring dengan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada tahun 2024. Kepala Kasubbid Penmas, AKBP Sonny Wilfrid Siregar, menyampaikan bahwa sebanyak 10 personel telah dikerahkan untuk menjaga keamanan serta ketertiban di kantor KPU Sumut. Selain penempatan personel, pihak kepolisian juga melakukan sterilisasi di sekitar lokasi untuk menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan-kegiatan terkait pemilihan tersebut. Sonny menambahkan bahwa pengamanan tersebut turut melibatkan penggunaan anjing pelacak *K9*, yang berfungsi untuk mendeteksi adanya potensi ancaman di sekitar kantor KPU. Sinergi antara TNI dan Polri juga dioptimalkan sebagai bentuk dukungan atas pengamanan yang sedang berlangsung. Tindakan ini diambil sebagai langkah proaktif untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, sehingga masyarakat merasa terlindungi menjelang moment penting dalam sejarah demokrasi melalui Pilkada Serentak 2024. Selain KPU Sumut, pengamanan serupa juga diterapkan di Kantor KPU Medan serta kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik di tingkat provinsi maupun kota. Dalam pelaksanaan pengamanan untuk Pilkada, Polda Sumut akan menerjunkan total 12.514 personel melalui Operasi Mantap Praja Toba 2024. Dari jumlah itu, sebanyak 3.160 personel berasal dari Polda Sumut, sementara sisanya ditempatkan dari polres di bawah kepemimpinannya. Penugasan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk TNI, perlindungan masyarakat (Linmas), serta unsur lainnya, dengan total mencapai 52.178 personel. Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut secara resmi telah menetapkan dua pasangan calon untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur daerah tersebut. Pasangan tersebut adalah Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, yang ditetapkan setelah rapat pleno tertutup. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon tersebut tercantum dalam Surat Keputusan KPU Sumut Nomor 191 tahun 2024. Agus menambahkan, setelah penetapan calon, rencananya akan dilaksanakan pengundian nomor urut pada 23 September 2024, yang merupakan salah satu tahap penting dalam proses pemilihan kepala daerah. ANTARA