PADANG –
**Borneonews - Padang**, Anggota DPD (Senator) asal Sumatera Barat, Alirman Sori, memberikan pandangan bahwa anak-anak yang terlibat dalam tindakan kriminal berat, seperti pemerkosaan, penganiayaan, hingga pembunuhan, seharusnya tidak bisa terlepas dari sanksi hukum. Menurutnya, dalam konteks negara yang berlandaskan hukum, tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak di bawah umur tetap harus diakui dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Alirman Sori mengungkapkan pendapatnya ini sehubungan dengan meningkatnya kasus tawuran antar anak-anak di Kota Padang yang semakin menjadi brutal, sering kali menggunakan senjata tajam yang dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain. Ia menekankan bahwa fenomena ini menunjukkan adanya tren mengkhawatirkan di kalangan generasi muda. Dalam pandangannya, semakin banyak anak-anak yang terlibat dalam tindakan kriminal serius memerlukan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Ia menyarankan bahwa sudah saatnya pihak yang berwenang mempertimbangkan revisi terhadap regulasi tersebut agar lebih efektif dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. "Apabila terdapat niat dari pembuat undang-undang untuk merevisi UU tersebut, saya rasa itu merupakan langkah yang sangat tepat. Harus ada jaminan bahwa norma-norma yang tercantum dalam UU memberikan keadilan secara merata," ujarnya dengan tegas. Lebih jauh, senator ini juga mengusulkan perlunya memperluas tanggung jawab hukum kepada orang tua ketika anak mereka terlibat dalam kejahatan, meskipun masih di bawah umur. "Jika anak melakukan kejahatan, meskipun mereka belum mencapai usia dewasa, orang tua harus turut bertanggung jawab," tambahnya. Ia mendukung langkah-langkah untuk merevisi UU SPPA dengan harapan dapat memberikan efek jera, sehingga tingkat kriminalitas di kalangan anak di bawah umur dapat dikurangi secara signifikan. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni juga memberikan pernyataan mengenai komitmennya untuk memperjuangkan pembahasan tentang revisi UU SPPA di DPR, menyusul meningkatnya jumlah anak di bawah umur yang terlibat dalam kejahatan serius tetapi terbebas dari konsekuensi hukum yang seharusnya mereka hadapi. UU SPPA dinilai menyulitkan aparat kepolisian dalam menerapkan hukum pidana terhadap anak-anak yang terlibat dalam tindakan kriminal. Banyak dari pelaku tawuran yang menggunakan senjata tajam di Padang tidak dapat diproses secara hukum karena adanya kendala dari regulasi yang ada. ANTARA