**Borneonews - Pangkalpinang**, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatatkan diri sebagai wilayah dengan jumlah pasangan calon tunggal terbanyak pada pelaksanaan *Pilkada* Serentak 2024. Hal ini diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Babel, yang menyatakan bahwa di provinsi ini, sebanyak tiga daerah kabupaten/kota hanya diikuti satu pasangan calon.
Ketua KPU Provinsi Babel, Husin, menjelaskan bahwa di antara tujuh kabupaten/kota yang ada, tiga di antaranya akan melaksanakan pemilihan dengan satu pasangan calon, yaitu di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Bangka. Ia menekankan bahwa hal ini menjadikan Babel sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang mengalami situasi tersebut.
Meskipun terdapat pasangan calon tunggal, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan menyediakan kotak suara kosong dalam pemilihan kali ini, mengingat tidak adanya peserta lain yang mengikuti. Husin menambahkan bahwa keberadaan kotak kosong beserta tim kampanye atau relawan untuk kotak kosong tidak diperbolehkan berdasarkan aturan yang berlaku dalam pemilu.
Pemungutan suara untuk *Pilkada* Serentak 2024 direncanakan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Jika hanya ada satu pasangan calon, masyarakat akan dihadapkan pada dua pilihan dalam kolom suara, yaitu memilih pasangan calon tersebut atau mencoblos kolom kosong. Husin mengingatkan kepada masyarakat agar menggunakan hak suara mereka dengan tegas, meskipun hanya ada calon tunggal yang terdaftar.
Menurut Husin, bukan merupakan tanggung jawab KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan sosialisasi mengenai keberadaan kotak kosong jika pemilu hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Tugas tersebut akan dilakukan oleh petugas pengawas pemilu seperti PPK, KPPS, dan PPS, yang akan langsung menjelaskan kepada masyarakat.
KPU Babel terus melakukan pengawasan terhadap baliho yang dipasang di daerah pemilihan agar tidak mengganggu jalannya kampanye resmi. Mereka menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran yang berpotensi menghasut atau merugikan calon pasangan, koordinasi dengan Bawaslu akan dilakukan untuk menegakkan ketentuan yang ada.
Husin juga menjelaskan bahwa jika suara yang diperoleh pasangan calon tidak mencapai 50 persen, pasangan tersebut akan dianggap kalah. Dalam situasi ini, tidak perlu menunggu lima tahun untuk menyelenggarakan *pilkada* kembali. KPU akan melaksanakan tahapan *pilkada* baru pada akhir tahun 2025, dan pemilihan akan dilakukan pada tahun 2026. Masyarakat diizinkan untuk mengajukan calon baru, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.
Dengan berbagai informasi yang dipaparkan, Husin berharap masyarakat dapat lebih memahami dan sadar akan peran serta hak mereka dalam pelaksanaan pemilihan yang akan datang.
ANTARA
Babel Catat Tiga Pasangan Calon Tunggal pada Pilkada 2024
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Komentar (0)
Memuat komentar…







