**Borneonews - Cirebon**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, telah secara resmi mengumumkan tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah ketiga paslon dinyatakan memenuhi seluruh syarat pencalonan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dalam sebuah rapat pleno tertutup yang berlangsung baru-baru ini. Tiga paslon yang telah ditetapkan itu adalah pasangan Effendi Edo-Siti Farida, Eti Herawati-Suhendrik, serta Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati.
Mardeko menjelaskan bahwa pasangan Effendi Edo-Siti Farida memperoleh dukungan dari Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk maju dalam kontestasi Pilkada Kota Cirebon. Sementara itu, Eti Herawati-Suhendrik didukung oleh Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra. Pasangan Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati, di lain pihak, didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pencalonan mereka.
KPU Kota Cirebon sebelumnya telah melakukan penelitian dan verifikasi menyeluruh terhadap berkas syarat pencalonan setiap paslon sebelum penetapan ini dilakukan. Mardeko juga menambahkan bahwa KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap berkas pendaftaran paslon. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada masukan yang diterima oleh pihak KPU.
Ia menegaskan bahwa semua berkas yang diajukan oleh ketiga paslon telah memenuhi syarat dan memenuhi semua persyaratan yang diatur. Dengan demikian, ketiga pasangan calon tersebut dapat ditetapkan resmi sebagai peserta dalam pemilihaan kepala daerah mendatang.
Mardeko pun menginformasikan bahwa sebagai langkah selanjutnya, KPU Kota Cirebon akan menggelar undian urut bagi paslon pada hari Senin, 23 September, sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam pelaksanaannya, KPU memberlakukan pembatasan pada jumlah orang yang dapat hadir di Kantor KPU Kota Cirebon. Setiap pasangan calon diperbolehkan membawa maksimal 20 orang, di mana dua orang di antaranya adalah calon itu sendiri, dan 18 lainnya merupakan anggota tim pendukung.
Keputusan untuk membatasi jumlah peserta hadir diterapkan guna menjaga ketertiban dan kelancaran acara. Sebelumnya, KPU Kota Cirebon juga telah menetapkan sebanyak 255.779 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Para pemilih yang terdaftar tersebut tersebar di lima kecamatan dalam wilayah Kota Cirebon dan memiliki hak suara yang dapat disalurkan di 547 tempat pemungutan suara (TPS).
ANTARA
KPU Cirebon Tetapkan Tiga Paslon untuk Pilkada 2024
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wakil Bupati Gumas Ajak Kawal Investasi untuk Kesejahteraan dan Keadilan Masyarakat
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







