YOGYAKARTA –
**Borneonews - Bantul**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Ketua KPU Bantul, Joko Santoso, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 119, setelah melewati proses verifikasi terhadap persyaratan administrasi, dokumen dari ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan valid dan memenuhi syarat. Dengan demikian, mereka resmi dapat mengikuti Pilkada mendatang. Pasangan calon yang telah ditetapkan meliputi Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta, yang diusung oleh sejumlah partai politik yaitu PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, PKN, serta Partai Gelombang Rakyat Indonesia. Selanjutnya, ada pasangan Joko B Purnomo dan Rony Wijaya Indra Gunawan, yang diusung oleh lima partai, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Pasangan calon terakhir adalah Untoro Hariadi dan Wahyudi Anggoro Hadi, yang mendapatkan dukungan dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Joko Santoso juga menambahkan bahwa setelah penetapan ini, kegiatan selanjutnya adalah pengundian nomor urut bagi pasangan calon, yang akan diadakan pada tanggal 23 September 2024. Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor 461 Tahun 2024, KPU telah resmi menetapkan ketiga pasangan calon tersebut sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024. Mestri juga menjelaskan pentingnya rapat pleno untuk penetapan pasangan calon. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, rapat ini dilaksanakan secara tertutup. Ketiga pasangan calon yang telah terpilih akan mengikuti proses pengundian nomor urut di KPU Bantul pada tanggal 23 September, di mana masing-masing pasangan calon diharapkan melakukan deklarasi secara resmi setelah mendapatkan nomor urut mereka. Hal ini menandai langkah penting bagi semua calon menuju Pilkada mendatang dan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi serta transparansi dalam proses pemilihan. ANTARA