**Borneonews - Denpasar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali telah menetapkan zona kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam rangka Pilkada Bali yang akan diselenggarakan pada tahun 2024.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjelaskan bahwa terdapat dua zona yang akan mengatur pembagian sembilan kabupaten dan kota di Bali. Pasangan calon Wayan Koster-Giri Prasta (Koster-Giri) dan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) diperbolehkan untuk berkampanye setiap hari di zona yang telah ditentukan.
Zona pertama mencakup daerah Buleleng, Jembrana, Tabanan, serta Badung. Sementara itu, zona kedua terdiri dari Denpasar, Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Karangasem. Dengan pembagian ini, KPU Bali berharap agar kedua pasangan calon tidak berada di lokasi yang sama pada waktu yang bersamaan, sehingga potensi gesekan antara kedua kubu dapat diminimalisir.
Meskipun mungkin ada peluang untuk bertemu di beberapa tempat yang berbatasan, KPU Bali optimis bahwa pelaksanaan kampanye di Pulau Dewata akan berlangsung aman dan tertib, mengingat karakter masyarakatnya yang cenderung menghargai ketertiban.
Apabila terjadi kebutuhan untuk berkampanye di lokasi yang sama, KPU Bali akan memberikan izin berdasarkan urutan pengajuan surat pemberitahuan dari para pasangan calon.
Masa kampanye akan dimulai dua hari setelah pengundian nomor urut pada tanggal 23 September 2024. Namun, KPU Bali juga memutuskan untuk tidak mengizinkan kampanye pada tanggal 25 September, yang bertepatan dengan Hari Raya Galungan bagi umat Hindu, serta pada Hari Raya Kuningan yang jatuh pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hari raya tersebut.
Kedua tim pemenangan Koster-Giri dan Mulia-PAS telah sepakat mengenai penetapan peniadaan kampanye pada hari keagamaan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Koster-Giri, Alit Kelakan, dan Ketua Tim Pemenangan Mulia-PAS, I Kadek Rambo Budi Prasetya. Keduanya sepakat bahwa fokus utama adalah menjalankan peribadatan pada hari raya, meskipun belum ada keputusan mengenai kapan kampanye akan dimulai setelah Hari Raya Galungan.
ANTARA
KPU Bali Tetapkan Zona Kampanye untuk Pilkada 2024
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Komentar (0)
Memuat komentar…







