BORNEONEWS, Gumas - Permasalahan Pilkades Serentak 2016 di tiga desa di Kabupaten Gunung Mas bakal diselesaikan di pengadilan. Dari 115 desa di Gumas, ada 42 yang melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkadaes) serentak, 8 Juni 2016. Dari 6 desa yang bermasalah, tiga di antaranya telah diselesaikan. Jadi, tersisa tiga desa lagi, dan diputuskan penyelesaiannya melalui pengadilan.


“Dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2016 ada 6 desa bermasalah. Kemudian panitia pilkades tingkat desa melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan. Setelah rapat evaluasi dengan Bupati Gunung Mas, Arton S Dohong, 28 Juli 2016, panitia tingkat kabupaten dan kecamatan ikut memfasilitasi permasalahan pilkades,” ungkap Kepala Badan Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Gunung Mas, Yulius Agau, saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (5/8/2016) pagi.

Yulius menyampaikan, dari 6 desa yang mempermasalahkan hasil pilkades, Desa Karason Raya, Desa Sandung Tambun dan Desa Batu Nyapau di Kecamatan Tewah. Kemudian, Desa Taringen dan Desa Bereng Jun, di Kecamatan Manuhing, serta Desa Karya Bhakti di Kecamatan Rungan. Permasalahan di tiga desa telah diselesaikan dan kepala desa terpilih bisa dilantik pada tanggal yang telah ditetapkan.

“Pada 1 sampai 4 Agustus 2016, kita melakukan mediasi ke enam desa yang mempermasalahkan hasil pilkades. Di Kecamatan Manuhing, yakni Desa Taringen bisa diselesaikan dan yang mempermasalahkan pilkades menerima hasil pilkades dan membuat peryataan di atas materai menerima hasil pilkades. Sementara di Desa Bereng Jun diputuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan,” terang dia.

Untuk Desa Karya Bhakti, penyelesaian sangketa pilkades cukup alot dan tidak bisa diselesaikan dan dilanjutkan ke pengadilan. Selanjutnya, di Kecamatan Tewah yakni Desa Batu Nyapau dan Desa Karason Raya, permasalahan bisa diselesaikan dengan mediasi. Hanya di Desa Sandung Tambun yang bakal digugat ke pengadilan.

“Dari enam desa yang bermasalahan hasi pilkades di tiga desa bisa diselesaikan dengan mediasi dan tiga desa lagi diselesaikan di pengadilan,” cetusnya.

Yulius Agau melanjutkan, setelah mendapat kepastian terkait permasalahan pilkades. Telah ditetapkan dari 42 desa yang melaksanakan pilkades serentak, 39 kepala desa terpilih bakal dilantik bersamaan di KeluarahanKampuri, Kecamatan Mihing Raya, pada 12 Agustus 2016.”Bagi desa yang masih bermasalah dan melakukan gugatan ke pengedilan. Kita tunggu saja hasilnya, karena itu diluar kewenangan kami.” (EPRA SENTOSA/N).