SURABAYA –
**Borneonews - Sampang,** Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) telah melakukan langkah awal dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan tragis yang terjadi pada 18 September 2024, yang melibatkan seorang anggota polisi di Sampang. Tim penyelidik Polda Jatim saat ini telah berada di lokasi untuk menangani insiden tersebut dengan serius sampai tuntas. Kepala Sub Bagian Humas Polres Sampang, Inspektur Polisi Daerah (Ipda) Dedy Dely Rasidie, menyampaikan informasi ini kepada media dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari Minggu. Kecelakaan tersebut terjadi di Pasar Blu’uran, yang terletak di Jalan Raya Karang Penang, sekitar pukul 06.30 WIB. Dalam insiden tersebut, seorang perempuan berusia 54 tahun bernama Satuma, kehilangan nyawanya setelah terserempet oleh Mobil Dinas Satuan Brimob Polda Jatim. Mobil tersebut sedang bertugas untuk menjaga keamanan di Kabupaten Sampang di bawah kendali operasi Polres setempat. Diketahui bahwa Satuma berasal dari Dusun Ganding Laok, Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang. Satuma dikabarkan baru pulang dari berbelanja di Pasar Blu’uran ketika insiden tersebut terjadi. Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, sementara ia berjalan kaki di lokasi kejadian, korban terpeleset saat hendak beranjak ke jalan. Akibatnya, tubuhnya terkena bodi kiri kendaraan dinas yang sedang melintas. Kanit Penegakan Hukum (Gakum) Satlantas Polres Sampang, Aipda Abdullah, menjelaskan bahwa kecelakaan ini terjadi karena jarak mobil dengan pejalan kaki sangat dekat. Setelah kejadian tersebut, Satuma dilarikan ke Pos Pelayanan Kesehatan Desa (Polindes) untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayangnya, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Kendaraan dinas yang terlibat dalam kecelakaan ini berpelat nomor 1772-X, dan dikemudikan oleh Mahfud Syahputra, seorang pemuda berusia 22 tahun yang juga merupakan warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Menanggapi peristiwa ini, Ipda Dedy Dely Rasidie menegaskan bahwa hukum tidak memandang status sosial seseorang. “Siapa pun yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun pelaku adalah anggota aparat penegak hukum,” tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini secara transparan dan adil. ANTARA