BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, yang terletak di Provinsi Banten, telah secara resmi menetapkan dua pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang berlangsung di kantor KPU setempat. Dalam penetapan tersebut, dua pasangan calon yang diusulkan adalah Andika Hazrumy bersama Nanang Supriatna, serta Ratu Rahmatu Zakiyah berpasangan dengan Najib Hamas. Proses penetapan pasangan calon ini merupakan bagian dari rangkaian panjang yang diawali dengan pendaftaran yang berlangsung dari Selasa, 27 Agustus, hingga Kamis, 29 Agustus. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengkajian terhadap persyaratan administrasi, baik untuk syarat pencalonan maupun syarat bagi calon. Selanjutnya, hasil penelitian ini diumumkan pada Kamis, 5 September, dan Jumat, 6 September, di mana para calon diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen mereka hingga tanggal 8 September. Kemudian, KPU kembali melakukan penelitian terhadap dokumen yang telah diperbaiki dari 6 hingga 14 September. "Akhirnya, pada Jumat, 13 September, kami menetapkan bahwa semua dokumen syarat dari kedua pasangan calon telah memenuhi ketentuan," ungkap Nasehudin. Ia juga menginformasikan bahwa KPU memberikan waktu bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait calon-calon yang telah diumumkan, yaitu dari 15 hingga 18 September. Namun, tidak ada tanggapan yang masuk dari publik. Sesuai dengan ketentuan yang ada, jika terdapat tanggapan, KPU akan melakukan proses klarifikasi. "Hingga 22 September, kami telah menyelesaikan penelitian administrasi dan mengadakan rapat pleno tertutup, sebagaimana diatur dalam *PKPU* nomor 8, di mana penetapan pasangan calon dilakukan secara internal," lanjutnya. KPU juga telah mempublikasikan hasil penetapan pasangan calon dan mengumumkan bahwa pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada Senin, 23 September. Hasil penelitian administrasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Serang dituangkan dalam berita acara yang mencakup kedua pasangan calon, yaitu Andika Hazrumy - Nanang Supriatna dan Ratu Rahmatu Zakiyah - Najib Hamas. Dari hasil verifikasi KPU, kedua pasangan calon tersebut resmi menjadi peserta dalam Pilkada Kabupaten Serang. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, diusung oleh koalisi partai politik yang terdiri dari PKB, Golkar, PPP, PDIP, Demokrat, dan PKN dengan total suara sebanyak 491.305 dalam pemilu 2024. Sementara itu, pasangan Ratu Rahmatu Zakiyah dan Najib Hamas juga telah ditetapkan dengan dukungan dari gabungan partai politik lainnya, yaitu Nasdem, PKS, PAN, Gerindra, Perindo, Garuda, PBB, dan PSI dengan akumulasi suara mencapai 444.600. Muhamad Nasehudin menambahkan bahwa setelah pengundian nomor urut, deklarasi kampanye damai akan dilakukan pada Selasa, 24 September, yang dilanjutkan dengan periode kampanye dari 25 September hingga 23 November. Seluruh pasangan calon diharapkan untuk menyampaikan rencana kampanye serta membuka rekening khusus untuk dana kampanye yang wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten Serang pada tanggal yang sama, yaitu 24 September 2024. ANTARA