**Borneonews - Banda Aceh**, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengumumkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, tidak memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan tersebut tercantum dalam surat resmi KIP Aceh dengan nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024 yang membahas hasil penelitian persyaratan administrasi dari pasangan calon tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani oleh seluruh tujuh komisioner KIP Aceh, termasuk Ketua Saiful dan Wakil Ketua Agusni AH, dinyatakan bahwa dokumen persyaratan yang diajukan oleh Bustami-Fadhil tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Penyampaian keputusan ini dilakukan melalui surat yang dikeluarkan pada tanggal 21 September 2024, yang menyebutkan bahwa ada masalah administrasi yang signifikan. Masalah tersebut berkaitan dengan kewajiban pasangan calon untuk menandatangani surat pernyataan *MoU Helsinki* di hadapan lembaga DPR Aceh.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan ini, Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, memberikan keterangan singkat. Ia menyatakan bahwa belum diadakan pleno untuk menetapkan pasangan calon, tetapi proses penetapan dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama. "Belum pleno penetapan, Insya Allah hari ini penetapan, mohon bersabar ya," tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, Bustami telah menghadiri acara penandatanganan pernyataan *MoU Helsinki* pada 12 September 2024. Namun, ia tidak diperkenankan untuk menandatangani karena masih belum memiliki calon wakil menggantinya, setelah calon wakil sebelumnya meninggal dunia. Sidang paripurna yang berlangsung saat itu memutuskan untuk menjadwalkan kembali proses penandatanganan setelah Bustami menemukan pengganti. Hingga saat ini, KIP Aceh belum memberikan jadwal baru untuk acara tersebut.
Sebelumnya, Tim pemenangan Bustami-Fadhil mengajukan protes terhadap keputusan KIP Aceh yang menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat untuk Pilkada. Tim merasa bahwa seluruh dokumen persyaratan telah dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan calon sebagaimana disyaratkan oleh perundang-undangan," jelas Ketua Tim Pemenangan, TM Nurlif.
Pasangan Bustami-Fadhil mendapat dukungan dari lima partai politik, termasuk Nasdem, PAN, Golkar, serta dua partai lokal, yaitu Partai Adil Sejahtera Aceh dan Partai Darul Aceh. Dukungan ini memberikan mereka total 29 kursi di DPR Aceh, sebuah angka yang cukup signifikan di dalam arena Pilkada.
Penting untuk dicatat, bahwa ketentuan mengenai penandatanganan pernyataan tersebut telah diatur dalam Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Pilkada Aceh, serta melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Dalam ketentuan tersebut, diharuskan agar pasangan bakal calon menyatakan kesediaan untuk menjalankan poin-poin dalam *MoU Helsinki* dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di hadapan lembaga DPR Aceh.
ANTARA
Pasangan Bustami-Fadhil Tak Penuhi Syarat Pilgub Aceh 2024
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Komentar (0)
Memuat komentar…







