BANDA ACEH –
**Borneonews - Meulaboh**, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat kini tengah mengambil langkah untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Kecamatan Johan Pahlawan dalam tim sukses salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Barat, Giyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat pemanggilan kepada oknum anggota PPS yang terlibat, yang berinisial D. Pemanggilan ini direncanakan akan dilaksanakan pada hari Senin. Giyanto menyatakan bahwa KIP Aceh Barat telah menerima informasi berupa video yang menunjukkan oknum anggota PPS tersebut mengungkapkan dukungannya kepada salah satu calon, yang diduga terjadi di sebuah kafe di Gampong Suak Ribee, Meulaboh. Video berdurasi sekitar satu menit tersebut menjadi dasar pengawasan KIP terhadap anggota PPS yang diduga terlibat. Giyanto menegaskan pentingnya pemanggilan ini untuk meminta keterangan dan klarifikasi dari oknum yang bersangkutan terkait isi video yang sudah beredar di masyarakat. Ia menambahkan bahwa apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPS tersebut, maka akan ada tindakan tegas, termasuk kemungkinan dinonaktifkannya dari jabatan tersebut. Lebih lanjut, jika oknum tersebut terbukti melanggar kode etik, sumpah janji, atau pakta integritas yang telah ditetapkan, KIP Aceh Barat tidak akan ragu untuk memberhentikannya dari keanggotaan PPS. "Oleh karena itu, kami perlu melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi kebenaran yang disampaikan dalam video,” tutup Giyanto. ANTARA