BORNEONEWS, Gunung Mas - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas meringkus seorang kakek IM, 59, saat sedang merekap judi togel. Penangkapan berlangsung di Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

“Penangkapan tersangka IM dilakukan pada, Kamis 4 Agustus 2016, sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Keris Aji Wibisono mewakili Kapolres Gumas AKBP Pria Premos kepada wartawan di ruang kerjannya, Jumat (5/8/2016) siang.

Dia menyampaikan, tersangka IM ditangkap di ruang tamu rumahnya saat sedang merekap nomor togel. Bersama tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk judi togel, berupa uang tunai Rp535.000, kalkulator merek Citizen, buku rekap pembelian dan kertas-kertas rekap nomor togel yang sudah keluar.

“Tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini tersangka menjalni proses huku di Polres Gunung Mas,” terang Keris.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Gumas mengingatkan kepada masyarakat di kabupaten bermoto bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau agar tidak berjudi dalam bentuk apa pun. Bagi siapa saja yang terbukti melakukan perjudian akan diproses sesuai ketentuan berlaku.

“Kepada masyarakat Gunung Mas supaya jangan melakukan perjudian. Kita terus melakukan pemantauan. Bila diketahui ada yang bermain judi akan ditangkap,” tegasnya. (EPRA SENTOSA/m))