BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan bahwa mereka masih menemukan sejumlah pemilih yang telah meninggal dunia tetap tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Hal ini terjadi karena belum adanya penghapusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat kurangnya bukti akte kematian. Anggota Bawaslu Kepri, Mariyamah, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (*SIAK*) dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar enam pemilih yang telah meninggal namun belum dicoret dari DPT pilkada 2024. "Kami telah mengirim surat kepada KPU, meminta informasi mengenai total jumlah pemilih yang secara *de facto* sudah meninggal tetapi belum memiliki akte kematian sebagai bukti *de jure*," ungkap Mariyamah. Pernyataan tersebut disampaikan setelah ia hadir dalam pleno penetapan DPT pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kepri di Aston Hotel Tanjungpinang. Setelah mendapatkan informasi mengenai jumlah pemilih yang berkenaan, Mariyamah menegaskan bahwa Bawaslu Kepri akan meningkatkan pengawasan menjelang distribusi formulir C6, yang merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara untuk para pemilih. Langkah ini diambil guna menghindari penyalahgunaan formulir tersebut, termasuk potensi distribusi kepada pemilih yang sudah meninggal. "Kami tidak dapat memaksa KPU untuk mencoret data pemilih yang telah meninggal, karena hal tersebut mengacu pada prinsip *de jure*," tambahnya. Selain itu, Mariyamah juga mengimplikasikan pentingnya KPU untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna mendorong pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki *e-KTP* agar segera melakukan perekaman. Ia juga mengingatkan KPU tentang pentingnya keberadaan data pemilih yang domisilinya tidak sesuai dengan alamat di KTP, karena kondisi ini dapat berpotensi menyebabkan kesalahan dalam penempatan lokasi tempat pemungutan suara (TPS), yang bisa menimbulkan masalah saat proses pemungutan suara. "Perhatian terhadap hal-hal semacam ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah di masa mendatang," tuturnya. Sementara itu, Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari Bawaslu terkait dengan perkembangan jumlah DPT menjelang hari pemungan suara pada 27 November 2024. Terkait pemilih yang telah meninggal, Indrawan menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melengkapi data pemilih tersebut dengan akte kematian. Nantinya, KPU akan mencoret data pemilih yang sudah meninggal dan menyertakan keterangan bahwa yang bersangkutan telah tiada. "Dengan demikian, formulir C6 untuk pemilih yang bersangkutan tidak akan didistribusikan oleh KPU," katanya. KPU Kepri telah menetapkan jumlah pemilih untuk pilkada serentak 2024 sebanyak 1.559.727 orang, yang terdiri dari 781.654 pemilih laki-laki dan 778.073 pemilih perempuan. Pemilih ini tersebar di 3.327 TPS di tujuh kabupaten/kota di wilayah Kepri. ANTARA