MAKASSAR –
**Borneonews - Mamuju**, KPU Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat telah secara resmi menetapkan dua pasangan calon (Paslon) untuk mengikuti pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Dalam sebuah rapat pleno yang dilaksanakan, Anggota KPU Mamuju, Sudirman Samual, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menentukan kandidat yang akan berkompetisi dalam Pilkada Mamuju. Keputusan ini diumumkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mamuju Nomor 828 Tahun 2024 mengenai penetapan Paslon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju untuk tahun 2024. Sudirman menyampaikan bahwa kedua Paslon yang telah ditetapkan memenuhi segala persyaratan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam pemilihan tersebut. Paslon pertama adalah Sitti Sutinah dan Yuki Permana yang dikenal dengan sebutan Tina-Yuki, sedangkan Paslon kedua adalah Ado Mas'ud dan Damris, yang akrab dipanggil Adami. Dalam konteks dukungan politik, Tina-Yuki didukung oleh sepuluh partai politik, termasuk Partai Demokrat, Nasdem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Partai Gerindra, PSI, Partai Gelora, dan Partai Ummat. Sementara itu, Paslon Adami akan didukung oleh PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Selanjutnya, kedua Paslon tersebut akan mengikuti tahap pencabutan nomor urut, yang akan dilaksanakan di Waterpark Grand Maleo Hotel and Convention Mamuju pada tanggal 23 September 2024. Acara pencabutan nomor urut ini akan dihadiri oleh tokoh masyarakat serta Forkopimda setempat, namun jumlah pendukung yang diperbolehkan masuk ke lokasi acara akan dibatasi. Sudirman menjelaskan bahwa hanya sekitar 40 orang yang diizinkan hadir, yang terdiri dari pimpinan partai pengusul, tim pemenangan, dan tim media. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kelancaran acara. ANTARA