BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang memenuhi syarat untuk Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ketua KIP Aceh, Saiful, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil pada malam hari dengan mengacu pada surat dari KPU RI. Surat tersebut berisi Nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 yang dikeluarkan pada 21 September 2024, terkait penetapan calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Sebelumnya, KIP Aceh memutuskan bahwa Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat karena gagal melakukan penandatanganan pernyataan untuk melaksanakan *MoU* Helsinki atau *UUPA* di depan DPR Aceh. Keputusan ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, KPU RI memberikan arahan kepada KIP Aceh untuk merujuk pada peraturan yang lebih baru, yakni Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Qanun ini menetapkan bahwa calon kepala daerah di Aceh, untuk semua tingkat, tidak perlu lagi menandatangani pernyataan di depan lembaga legislatif. Sehingga, calon dapat menggunakan surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai cukup sebagai bukti. Dengan adanya surat dari Ketua KPU RI, KIP Aceh melakukan perubahan terhadap keputusan sebelumnya. Selanjutnya, hasil penelitian syarat administrasi terhadap Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat dan mereka ditetapkan sebagai calon pada Pilkada 2024. Saiful menyatakan bahwa pasangan yang ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024, selain Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, juga termasuk pasangan Muzakir Manaf dan Fadhullah. Ia menegaskan bahwa pengundian nomor urut untuk pasangan calon ini akan dilaksanakan pada hari Senin, 22 September, pukul 10.00 WIB di Hotel The Pade, Aceh Besar. "Besok kami akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024," tutup Saiful. ANTARA