**Borneonews - Sukabumi**, Calon kepala daerah yang akan berlaga dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 mayoritas berasal dari kalangan birokrat, khususnya mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.
Dalam rapat pleno tertutup yang digelar di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, pihak komisi menetapkan dua pasangan calon yang sesuai dengan jumlah bakal calon yang telah mendaftar. Menurut Abdullah Ahmad Mulya Syafi'i, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukabumi, mayoritas dari para calon memiliki latar belakang sebagai birokrat dan merupakan mantan pejabat di Pemkab Sukabumi.
Salah satu pasangan calon adalah Iyos Somantri, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Sukabumi periode 2019-2024 dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi. Pasangannya, Zainul, juga berasal dari kalangan birokrasi, dengan pengalaman terakhir sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi. Zainul juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Sukabumi pada tahun 2020 dan Plh Bupati Sukabumi pada tahun 2021.
Pasangan Iyos dan Zainul diusung oleh sejumlah partai politik, yaitu Partai Gerindra, PKS, Demokrat, PDIP, PBB, Nasdem, Partai Buruh, Ummat, Perindo, PSI, PKN, Hanura, dan Garuda.
Sementara itu, pasangan lainnya adalah Asep Japar, yang juga memiliki latar belakang birokrat dan terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi. Pasangannya, Andreas, adalah seorang pengusaha di bidang perumahan serta bisnis lainnya. Asep dan Andreas didukung oleh Partai Golkar, PKB, PPP, PAN, dan Gelora.
Mulya menambahkan bahwa kedua pasangan calon yang mendaftar telah memenuhi semua persyaratan dan dinyatakan layak untuk ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan. Penetapan pasangan calon ini berlandaskan pada Surat Keputusan (SK) nomor 1781 tahun 2024, yang mengatur tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Sukabumi.
Rapat pleno yang dilaksanakan secara tertutup tersebut bertujuan untuk membatasi jumlah peserta, simpatisan, serta relawan yang hadir demi menjaga keamanan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Setelah proses penetapan pasangan calon, langkah berikutnya adalah pengundian nomor urut calon dan deklarasi kampanye yang akan diselenggarakan pada Senin (23/9) di sekretariat KPU Kabupaten Sukabumi. Pada kegiatan tersebut, jumlah peserta yang diizinkan hadir dibatasi hanya maksimal 39 orang dari masing-masing pasangan calon. Angka ini termasuk pasangan calon beserta istri, sedangkan sisanya terdiri dari perwakilan partai pengusung, relawan, simpatisan, dan pihak terkait lainnya.
ANTARA
Calon Kepala Daerah Sukabumi Didominasi Mantan Pejabat Birokrat
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







