**Borneonews - Sukabumi**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengumumkan bahwa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sukabumi tahun 2024, terdapat tiga pasangan calon yang telah resmi terdaftar.
Imam menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan penetapan calon yang dilakukan pada hari Minggu lalu. Sebelumnya, ketiga pasangan tersebut telah terdaftar sebagai bakal calon. Jumlah pasangan calon yang ditetapkan ini sesuai dengan jumlah bakal calon yang sebelumnya mendaftar ke KPU Kota Sukabumi.
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bersaing untuk periode 2024-2029 meliputi Ahmad Fahmi, yang merupakan mantan Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023, berkolaborasi dengan Dida Sembada, mantan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi. Pasangan ini didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Perindo, dan Partai Ummat.
Selanjutnya, ada pasangan Mohamad Muraz, mantan anggota DPR RI yang berasal dari Fraksi Demokrat, serta Andri Setiawan Hamami, mantan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2018-2023. Mereka diusung oleh Partai Demokrat, Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Nasional (PKN), serta Partai Prima.
Pasangan ketiga terdiri dari Ayep Zaki yang merupakan seorang politisi, dan Bobby Maulana, yang dikenal sebagai artis. Mereka didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Imam menjelaskan bahwa pada hari Minggu, pihaknya telah melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan bakal calon sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Kota Sukabumi 2024. Sebelum melaksanakan penetapan tersebut, KPU memastikan bahwa seluruh rangkaian proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah diplenokan. Proses ini mencakup tahap pendaftaran bakal calon, pemenuhan persyaratan, pemeriksaan kesehatan, perbaikan dokumen persyaratan, dan tahapan lainnya.
Surat keputusan (SK) mengenai penetapan calon juga telah diterbitkan dan diserahkan kepada liaison officer (LO) masing-masing pasangan calon. Bagi masyarakat yang ingin mengecek SK tersebut, informasi dapat diakses melalui situs resmi KPU Kota Sukabumi.
Setelah penetapan pasangan calon, langkah selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan di Hotel Horison pada hari Senin. Jumlah peserta dalam pengundian tersebut dibatasi, di mana tiap pasangan calon diizinkan membawa 25 orang agar ketertiban tetap terjaga.
"Kami juga menyediakan siaran langsung melalui saluran *YouTube* KPU Kota Sukabumi, sehingga masyarakat dapat menyaksikan pengundian tanpa perlu hadir langsung di lokasi," tambah Imam.
Di hari yang sama, akan diadakan deklarasi kampanye damai pada sore hari yang bertempat di Gedung Juang Kota Sukabumi. Pada acara ini, pihak KPU juga akan membatasi jumlah tamu yang hadir demi memastikan bahwa seluruh proses tahapan Pilkada berlangsung dengan lancar dan aman, serta menekankan pada aspek ketertiban umum.
ANTARA
Tiga Pasangan Calon Siap Bertarung di Pilkada Sukabumi 2024
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







