MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, berhasil menangkap empat pria dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Medan Maimun. Salah satu dari mereka diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba. Penggerebekan ini berlangsung di Kampung Badur, Kelurahan Hamdan, yang dikenal sebagai tempat aktivitas jual beli narkoba. Kepala Unit II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKP Heryadi, menyampaikan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik penjualan narkoba, khususnya *shabu-shabu*, di sebuah rumah yang juga berfungsi sebagai warung mie. Pada hari Sabtu, 21 September, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan dan menangkap empat pria, yang diidentifikasi sebagai AL (38), SP (34), VB (45), dan AS (54). Dalam penangkapan tersebut, pihak berwajib juga menyita sejumlah paket *shabu-shabu* yang siap diedarkan, serta alat-alat hisap yang digunakan untuk mengonsumsinya. AKP Heryadi menegaskan bahwa lokasi yang digerebek merupakan sarang narkoba, dan penggerebekan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat yang harus ditindaklanjuti. Keempat pria yang ditangkap kini telah dibawa ke markas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Seluruh pelaku, baik yang dicurigai sebagai pengedar maupun pengguna, akan diperiksa untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Selain itu, pihak kepolisian juga berencana meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut guna mencegah praktik narkoba di masa mendatang. Dalam upaya pencegahan yang lebih efektif, kepolisian akan menjalin kerja sama dengan masyarakat serta berbagai unsur pemerintah. AKP Heryadi menyatakan bahwa mereka akan terus berkolaborasi dengan kepala lingkungan setempat, dan juga berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Setiap laporan yang disampaikan oleh warga akan ditindaklanjuti dengan serius. ANTARA