MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan baru-baru ini menggelar rapat pleno untuk merangkum Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tingkat provinsi terkait Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Claro Makassar. Dalam kesempatan itu, Anggota KPU Sulsel, Romi Herminto, menjelaskan bahwa seluruh KPU di 24 kabupaten dan kota telah melakukan penetapan DPT. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari masing-masing kabupaten dan kota untuk membahas berbagai isu terkait perbedaan data yang ditemukan di lapangan. Romi mengharapkan agar seluruh masalah yang timbul di tingkat daerah dapat diselesaikan secara menyeluruh selama rapat pleno ini. Ia menegaskan bahwa permasalahan yang ada bukan berasal dari KPU Sulsel secara langsung, melainkan dari kondisi di lapangan. “Bawaslu juga menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka mereferensikan data dari KTP atau rekam identitas penduduk. Namun, kita dihadapi dengan kenyataan bahwa sebagian masyarakat memiliki lebih dari satu identitas,” jelasnya. Contoh yang diberikan oleh Romi adalah di Kabupaten Pangkajene Kepulauan, di mana terdapat pemilih yang memiliki KTP namun terdaftar juga di daerah Pasang Kayu di Sulawesi Barat. KPU berfokus pada upaya pemutakhiran data untuk menghindari situasi ganda ini. “Kami melihat perlunya pemutakhiran data sehingga hak pilih warga terjaga. Tadi, kami mengambil keputusan untuk memastikan pemilih berhak berdasarkan domisili mereka. Namun, kami tetap melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk menjamin hukum dan legitimasi tindakan kami,” terang mantan Anggota KPU Makassar tersebut. Ia menegaskan pentingnya pemutakhiran data demi menjaga hak suara masyarakat. Dalam hal ini, disarankan agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mewajibkan pemohon KTP baru untuk menyerahkan KTP lama mereka demi menghindari kesalahan yang sama di masa depan. “Disdukcapil memiliki prerogatif dalam hal ini. Kami sebatas menggunakan dan memverifikasi KTP sesuai dengan peraturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai pemilih,” ujar Koordinator Data dan Informasi KPU Sulsel. Selain itu, Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mencatat adanya perbedaan perlakuan dalam pemutakhiran data pemilih. Dirinya mengemukakan keprihatinan mengenai status pemilih yang telah meninggal tetapi masih tercatat sebagai memenuhi syarat. “Apabila mereka tidak memiliki akta kematian, status mereka tetap dianggap memenuhi syarat. Namun, jika mereka memiliki akta kematian, seharusnya dicoret dari daftar,” tegasnya. Mardiana juga mencatat adanya perbedaan prosedur di antara kabupaten, seperti Jeneponto dan Pangkep, terkait penggunaan KTP yang lama atau baru, yang keduanya secara hukum memiliki validitas. “Di Jeneponto, status pemilih ditandai sebagai tidak memenuhi syarat berdasarkan domisili mereka di Kabupaten Gowa. Sementara Pangkep masih mengakui KTP lama, meskipun pemilih tersebut dinyatakan aktif di Mamuju. Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai status sebenarnya,” pungkas Mardiana. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses pemilu mendatang dapat berjalan lebih lancar dan akurat, serta menjamin hak suara setiap warga negara. ANTARA