BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah memulai langkah penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) dalam rangka persiapan menjelang masa kampanye. Proses penertiban ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada 23 dan 24 September 2024. Fierly Murdlyat Mabrurri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Serang, menyampaikan bahwa tindakan ini diambil karena tahapan kampanye baru akan resmi dimulai pada 25 September 2024. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan pasangan calon peserta pemilihan pada 22 September 2024. Dalam pelaksanaannya, penertiban ini akan melibatkan berbagai instansi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepolisian, dan Kodim. Pada hari pertama penertiban, fokus akan diarahkan ke enam kecamatan yang ada di Kota Serang. Pada tanggal 24 September, tindak lanjut penertiban akan diperluas lagi dengan mencakup 13 ruas jalan utama di dalam kota. Ruas yang menjadi titik perhatian termasuk Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Raya Ahmad Yani, serta Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, antara lain. Bawaslu berharap agar semua bakal pasangan calon, baik untuk pemilihan gubernur maupun wali kota, dapat secara proaktif menertibkan alat peraga kampanye mereka sebelum masa kampanye secara resmi dibuka. Selain itu, Bawaslu juga menginginkan dukungan dari Pemerintah Kota Serang untuk memberikan fasilitas yang diperlukan dalam proses penertiban ini. Dita Yuliafnita, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Kota Serang, menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat himbauan kepada tiga pihak terkait sebelum kampanye dimulai. Pihak-pihak tersebut meliputi KPU Kota Serang, bakal pasangan calon, serta Pemerintah Kota Serang. “Khusus untuk Pemkot Serang, dalam surat himbauan tersebut terdapat larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam kampanye, serta larangan bagi pejabat negara dan pejabat daerah untuk melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” tambahnya. ANTARA