PALANGKARAYA –
**Borneonews - Sampit**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, yang terletak di Kalimantan Tengah, telah secara resmi menetapkan tiga pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024. Penetapan ini dilaksanakan setelah KPU melakukan rapat pleno internal bagi anggotanya. Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, menyampaikan, "Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan seluruh proses yang diperlukan dan tiga pasangan calon telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada." Rapat yang diadakan pada hari Minggu ini merupakan bagian dari tahapan yang diwajibkan bagi seluruh KPU di berbagai daerah untuk menentukan peserta Pilkada. Dalam pelaksanaan rapat tersebut, KPU Kotim memberikan perhatian khusus pada kelengkapan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh setiap bakal pasangan calon, baik yang berkaitan dengan administrasi awal maupun dokumen perbankan. Ini penting untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi standar yang telah ditetapkan. Selama periode pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, KPU Kotim mencatat terdapat tiga bakal pasangan calon yang mendaftar dan semuanya memenuhi syarat yang dibuktikan dalam berita acara resmi. Rifqi menjelaskan bahwa rapat pleno internal bertujuan untuk mencermati dengan cermat setiap dokumen yang telah dipenuhi oleh pasangan calon tersebut, dan keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan resmi dari KPU Kotim. Berikut adalah daftar pasangan calon yang telah disetujui. Pertama adalah pasangan Sanidin-Siyono, yang didukung oleh gabungan partai politik seperti Gerindra, Golkar, PKS, dan Hanura. Pasangan ini memperoleh 76.768 suara sah pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim sebelumnya. Kedua, pasangan Halikinnor dan Irawati yang didukung oleh PDIP, PKB, Demokrat, Nasdem, dan Perindo, dengan perolehan suara sah sebanyak 117.418. Terakhir, pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali dan Paisal Damarsing yang didukung oleh partai PAN dengan total suara sah mencapai 25.943. Rifqi juga menambahkan bahwa ketiga pasangan calon tersebut berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengundian nomor urut peserta Pilkada Kotim 2024. Ia menegaskan bahwa urutan yang disebutkan sebelumnya tidak berkaitan dengan nomor urut peserta. Pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada hari Senin, 23 September 2024. Setelah proses penetapan dan pengundian nomor urut, tahapan berikutnya adalah masa kampanye yang direncanakan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Sebelumnya, KPU Kotim telah menyelesaikan rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, termasuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah serta bupati dan wakil bupati Kotim. Dapat diinformasikan bahwa sebanyak 309.973 pemilih tetap telah ditetapkan, terdiri dari 159.077 laki-laki dan 150.896 perempuan, dengan penyediaan 667 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan dalam wilayah tersebut. ANTARA