BANTEN –
**Borneonews - Cilegon**, Polres Cilegon berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berusia lima tahun, Aqilatunnisa Prisca Herlan. Korban ditemukan dalam keadaan menyedihkan, terbungkus lakban di pesisir Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, kelima tersangka telah diamankan pada malam sebelumnya. Mereka terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki, dan diketahui memiliki hubungan pertemanan yang dekat dengan ibu korban hingga tanggal 17 September. Hardi menambahkan bahwa dua dari lima tersangka ditangkap di wilayah Cilegon, sedangkan tiga lainnya ditangkap di Pandeglang. Penangkapan ini dilaksanakan pada tanggal 21 September. Motif di balik penganiayaan yang berujung pada kematian bocah malang tersebut ditemukan berkaitan dengan masalah utang piutang antara tersangka dan orang tua korban. Korban, yang merupakan seorang anak perempuan, menjadi sasaran dari tindakan kekerasan yang tidak manusiawi ini. Hardi mengungkapkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai identitas pelaku dan kronologi lengkap peristiwa penganiayaan tersebut masih dalam proses pengumpulan dan penelitian. Polres Cilegon berencana untuk memberikan penjelasan mendetail mengenai kasus ini pada hari Senin, 23 September, pukul 10.00 WIB. Sebelum penangkapan ini, pihak Polres Lebak telah melakukan investigasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan jenazah bocah lima tahun tersebut pada hari Kamis, 19 September, sekitar pukul 06.45 WIB. Tim dari Polres Lebak bekerja sama dengan Unit Identifikasi Satuan Reskrim untuk mengungkap lebih dalam tentang kasus ini. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara di Serang untuk dilakukan otopsi forensik guna mendapatkan informasi lebih lanjut tentang penyebab kematian. ANTARA