MEDAN –
**Borneonews - Pematangsiantar**, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini melakukan tindakan administrasi yang mengarah kepada proses deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Yusva Aditya, menjelaskan bahwa deportasi tersebut dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan pemulangan ke negara asalnya pada hari Jumat, 20 September. Selain proses deportasi, Yusva juga menambahkan bahwa WNA tersebut dikenakan tindakan pencegahan atau *penangkalan*. Langkah ini diambil berdasarkan laporan informasi masyarakat yang disampaikan kepada Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI. Masyarakat melaporkan bahwa terdapat seorang warga negara asing yang tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang valid, sehingga tindakan segera diperlukan. Setelah menerima informasi tersebut, petugas Imigrasi bertindak cepat dengan mengamankan WNA dan membawanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam pada hari Senin, 16 September. Yusva menginformasikan bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia pada 24 Juni 2024 menggunakan *Visa on Arrival* (VoA) yang berlaku selama 30 hari. Namun, terhitung dari tanggal 24 Juli 2024 hingga saat diamankan pada 16 September 2024, WNA tersebut telah melanggar ketentuan waktu tinggal dan mengalami *overstay* selama kurang lebih 55 hari. Hal ini mengakibatkan pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang ketentuan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia. Tindakan tegas dari pihak imigrasi menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan dan menjaga keamanan serta kedaulatan negara. ANTARA