BANTEN –
**Borneonews - Kabupaten Tangerang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang di Banten telah menetapkan batasan terkait kehadiran massa pendukung dari setiap pasangan calon (paslon) dalam acara pengundian nomor urut untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Sandi Akbar Kelana, menjelaskan bahwa kehadiran pendukung di arena pengundian nomor urut akan dibatasi maksimal 50 orang dari masing-masing paslon. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung. Selain pembatasan jumlah pendukung, Sandi juga menekankan pentingnya pengetatan pengamanan yang akan dilakukan oleh aparat kepolisian setempat. KPU telah berkoordinasi dengan Forkopinda serta Kepolisian Polresta Tangerang untuk memastikan bahwa acara ini dapat berlangsung dengan aman dan teratur. Rangkaian acara pengundian nomor urut bagi calon Bupati dan Wakil Bupati ini dijadwalkan akan dilaksanakan secara terbuka di halaman Kantor KPU Kabupaten Tangerang. Acara tersebut akan dimulai pada Senin malam pukul 19.00 WIB. Tiga pasangan calon yang telah ditetapkan untuk mengikuti pengundian nomor urut adalah Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah, Mad Romli-Irvansyah, dan Zulkarnain-Lerru, yang semuanya berasal dari jalur independen. Sandi menyatakan bahwa ketiga paslon ini sudah memenuhi semua syarat administrasi yang diperlukan untuk mengikuti Pilkada mendatang. ANTARA