AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT tersebut adalah sebanyak 1.332.149 orang, yang tersebar di sebelas kabupaten dan kota di wilayah ini. Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, mengungkapkan bahwa jumlah pemilih pada DPT mengalami peningkatan dibandingkan data pada Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang sebelumnya mencatat 1.326.608 orang. Dengan adanya pembaruan ini, terdapat tambahan 5.541 pemilih, yang menunjukkan adanya pertumbuhan dalam jumlah pemilih terdaftar. Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Serentak 2024. Dalam data tersebut, terbagi antara pemilih laki-laki yang berjumlah 650.533 orang dan pemilih perempuan sebanyak 681.616 orang. Namun, jika dibandingkan dengan DPT Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jumlah pemilih kini mengalami penurunan sebanyak 8.863 pemilih. Hal ini disebabkan oleh hasil pencocokan dan penelitian yang menunjukkan adanya pemilih ganda, pemilih yang pindah domisili, dan faktor lainnya. M. Shaddek Fuad juga menjelaskan bahwa para pemilih akan ditempatkan di 118 kecamatan yang terdapat di Provinsi Maluku, dengan total 3.301 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersedia di 1.234 kelurahan dan desa. Dari keseluruhan TPS tersebut, terdapat 16 lokasi TPS khusus yang kini tersebar di sembilan kabupaten dan kota. Jumlah TPS khusus ini meliputi empat TPS di Maluku Tengah, dua TPS di Maluku Tenggara, satu TPS di Kepulauan Tanimbar, satu TPS di Buru, satu TPS di Seram Bagian Timur, satu TPS di Seram Bagian Barat, satu TPS di Kepulauan Aru, dua TPS di Maluku Barat Daya, dan tiga TPS di Kota Ambon. Lebih lanjut, KPU merinci jumlah pemilih untuk masing-masing kabupaten dan kota di Maluku berdasarkan berita acara pleno. Kota Tual mencatat sebanyak 64.244 pemilih dengan 134 TPS, sedangkan Kabupaten Maluku Tenggara memiliki 90.123 pemilih dengan 259 TPS. Kabupaten Seram Bagian Timur mencatat 103.568 pemilih dan memiliki 313 TPS, sedangkan Kabupaten Seram Bagian Barat mencatat 145.287 pemilih dengan 371 TPS. Kabupaten Kepulauan Aru terdaftar dengan jumlah pemilih sebanyak 71.660 dan 215 TPS, sementara Kabupaten Maluku Barat Daya mencatat 62.656 pemilih dengan 200 TPS. Kabupaten Maluku Tengah mencatat jumlah pemilih paling banyak, yaitu 304.278 dengan 694 TPS, diikuti oleh Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan 86.804 pemilih dan 193 TPS. Kabupaten Buru Selatan tercatat memiliki 51.739 pemilih dengan 158 TPS, sedangkan Kabupaten Buru memiliki 95.522 pemilih dan 250 TPS. Terakhir, Kota Ambon tercatat dengan jumlah pemilih sebanyak 250.194 orang dengan 514 TPS. Melalui proses ini, KPU Provinsi Maluku terus berupaya untuk memastikan pemilihan yang transparan dan akuntabel, guna mewujudkan demokrasi yang lebih baik. ANTARA