SEMARANG –
**Borneonews - Kudus**, Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie, menekankan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk tetap berpegang pada prinsip netralitas saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ia mengingatkan pentingnya sikap ini agar tidak terjerat sanksi yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada. Chabibie berharap ASN mampu menjaga netralitas, mengingat peran fundamental mereka dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Pernyataan ini disampaikan seiring dengan adanya isu mengenai sejumlah ASN yang diduga tidak bersikap netral dalam proses Pilkada, terutama pada saat pendaftaran bakal pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus. Dalam konteks pengawasan terhadap netralitas ASN, Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu juga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang berkaitan dengan pelanggaran ini. Menurut Chabibie, dirinya mengakui ketidaktahuan akan kabar adanya ASN yang terlibat dalam ketidaknetralan, karena informasi tersebut juga ia peroleh dari media massa. Ia menambahkan bahwa permasalahan terkait netralitas ASN masih berada dalam penanganan pihak terkait. Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan mengenai ASN yang diduga tak netral. Tindakan tersebut meliputi pemanggilan tiga pihak untuk memberikan keterangan. Salah satu laporan yang masuk ke Bawaslu menyebutkan bahwa seorang ASN berprofesi sebagai guru di Kecamatan Jekulo terlihat hadir di rumah salah satu kandidat saat pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus pada 28 Agustus 2029. Dalam rangka memastikan kebenaran laporan yang diberikan masyarakat, Bawaslu berupaya mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Minan menekankan bahwa ASN harus selalu bersikap netral, mengingat status mereka sebagai abdi negara. Sebagai abdi negara, mereka diharuskan untuk melayani semua lapisan masyarakat tanpa adanya keberpihakan terhadap kandidat tertentu, agar fungsi pelayanan dapat dilakukan secara maksimal. Netralitas ASN juga telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa ASN wajib menjaga netralitasnya dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan politik atau kelompok tertentu. Di samping itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, serta surat keputusan bersama (SKB) lima menteri terkait pedoman pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum. SKB yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu tersebut mencakup 13 jenis pelanggaran serta berbagai sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari pernyataan moral yang dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, hingga disiplin berat. Di dalam upaya untuk mengingatkan kembali kepada ASN mengenai pentingnya sikap netral, Bawaslu juga telah melaksanakan sosialisasi beberapa kali sebagai langkah pencegahan. ANTARA