GORONTALO –
**Borneonews - Gorontalo Utara**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, yang terletak di Provinsi Gorontalo, telah resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) untuk posisi bupati dan wakil bupati dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Proses penetapan ini dilaksanakan melalui sebuah rapat pleno yang bersifat tertutup pada tanggal 14 September 2024, yang bertempat di kantor KPU di Jalan Dusun Tani, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang. Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Gorontalo, mengungkapkan bahwa keputusan ini berdasarkan pada berita acara nomor 249/PL.02.03-BA/7505/2024. Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersebut mempertimbangkan berita acara lainnya, yakni nomor 241/PL.02-BA/7505/2024 serta 243/PL.02.2-BA/705/2024, yang mencakup hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas dari pasangan calon yang telah diusulkan sebelumnya. "Sesuai tahapan yang telah kami laksanakan, kami sudah menyelesaikan proses verifikasi administrasi dan penelitian persyaratan. Pada hari ini, kami mengumumkan bahwa dua pasangan calon bupati dan wakil bupati telah ditetapkan. Pasangan pertama adalah Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, sedangkan pasangan kedua adalah Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf," jelas Sofyan. Ia menegaskan bahwa rapat pleno berlangsung tertutup mengikuti prosedur yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 120, serta PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penetapan calon kepala daerah. Kedepannya, KPU Gorontalo Utara akan melaksanakan pengundian nomor urut bagi kedua pasangan calon. Pengundian ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 23 September 2024, di halaman kantor KPU setempat. “Dengan pengundian ini, kedua pasangan calon beserta perwakilan tim kampanye mereka diharapkan hadir untuk menyaksikan proses pengundian nomor urut,” tambahnya. Sofyan juga mengingatkan agar setiap pasangan calon menyiapkan sambutan singkat yang berisi makna dari nomor urut yang mereka peroleh. ANTARA