JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari Senin ini tercatat tetap stabil di angka Rp1.455.000 per gram. Observasi harga tersebut dapat dilihat melalui situs resmi Logam Mulia dan menunjukkan bahwa tidak ada perubahan signifikan sejak Sabtu, 21 September. Selain itu, harga untuk melakukan jual kembali atau *buyback* emas batangan pada hari yang sama juga menunjukkan kestabilan, yaitu sebesar Rp1.295.000 per gram. Untuk transaksi ini, terdapat ketentuan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 mengenai potongan pajak yang dikenakan. Jika seorang individu melakukan penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan jumlah yang lebih dari Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh) 22 akan dikenakan dengan tarif 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi *buyback* akan langsung dilakukan dari total nilai yang diterima. Berikut adalah rincian harga untuk berbagai pecahan emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam untuk hari ini: - Harga emas 0,5 gram: Rp777.500 - Harga emas 1 gram: Rp1.455.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.850.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.250.000 - Harga emas 5 gram: Rp7.050.000 - Harga emas 10 gram: Rp14.045.000 - Harga emas 25 gram: Rp34.987.000 - Harga emas 50 gram: Rp69.895.000 - Harga emas 100 gram: Rp139.712.000 - Harga emas 250 gram: Rp349.015.000 - Harga emas 500 gram: Rp697.820.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.395.600.000 Selain itu, untuk pembelian emas batangan di mana juga diterapkan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi individu dengan NPWP dan 0,9 persen bagi individu tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan wajib dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai salah satu syarat administrasi. ANTARA