JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2024. Perpres ini mengatur tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur, sebagai bagian dari upaya untuk menata dan melestarikan salah satu cagar budaya terpenting di Indonesia. Dokumen yang mencakup peraturan ini telah diunduh dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara di Jakarta. Perpres tersebut mulai berlaku pada 20 September 2024 setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Salah satu pertimbangan utama Presiden dalam penerbitan peraturan ini adalah status Kompleks Candi Borobudur sebagai kawasan cagar budaya nasional dan juga sebagai warisan dunia yang memiliki makna penting dalam konteks agama, sejarah, dan kebudayaan. Oleh karena itu, perlunya menjaga kelestariannya demi kepentingan generasi mendatang menjadi sangat krusial. Presiden Jokowi juga mempertimbangkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1992 yang sebelumnya berlaku, sudah tidak sejalan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Dengan demikian, pengaturan yang lebih modern dan efektif dibutuhkan agar pengelolaan Candi Borobudur dapat berjalan dengan baik. Dalam pasal 2 dari peraturan tersebut, diatur mengenai pembagian zona di Kompleks Candi Borobudur serta penerapan manajemen destinasi tunggal. Pendekatan ini akan mengintegrasikan pengelolaan berbagai aspek dari situs bersejarah tersebut, sehingga bisa menjaga keutuhannya dengan lebih baik. Pemerintah pusat juga memberikan tugas kepada PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC) untuk menjalankan pengelolaan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Tujuan dari pengelolaan ini adalah agar Candi Borobudur dapat dijaga sebagai warisan budaya yang berkelanjutan dan tetap menarik bagi pengunjung. Pada pasal 3, kompleks Candi Borobudur dibagi menjadi lima zona yang berbeda. Zona pertama mencakup area seluas 256.795 meter persegi, mencakup struktur candi, pelataran sisi barat, serta area selatan pos pengamanan pelataran Candi Borobudur. Selain itu, juga termasuk Taman Lumbini, Taman Bhumisambhara, Taman Aksobya, Bukit Jaten, Taman Kinara, dan Taman Gunadharma yang semuanya memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi. Zona kedua adalah Taman Arkeologi seluas 608.987 meter persegi, terdiri dari beberapa taman, museum, dan lapangan yang memiliki relevansi dengan sejarah pembuatan Candi Borobudur. Sementara itu, zona ketiga, keempat, dan kelima mencakup lanskap budaya yang lebih luas dari kompleks tersebut, termasuk area pemanfaatan lahan terbatas yang lebih dari 1.000 hektare, serta area taman arkeologi nasional seluas lebih dari 7,5 hektare. Melalui Perpres ini, pemerintah juga mengatur keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan kompleks Candi Borobudur. Dalam pasal 13, PT TWC diizinkan untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang berlandaskan hukum yang berlaku. Kerja sama ini akan lebih mengedepankan keterlibatan berbagai entitas, termasuk koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta badan usaha milik daerah dan desa. Dengan demikian, pengelolaan Candi Borobudur diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekitar. Informasi lebih lanjut mengenai Perpres Nomor 101 Tahun 2024 dapat diakses melalui tautan di JDIH Setneg. ANTARA