MANOKWARI –
**Borneonews - Kaimana**, Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis Daerah (BLUD-UPTD) Kawasan Konservasi Perairan Kaimana-Fakfak telah mengusulkan penerbitan Peraturan Gubernur Papua Barat dengan tujuan untuk melindungi dua jenis biota laut, yaitu ikan hiu dan pari, khususnya di dalam kawasan konservasi. Kepala BLUD-UPTD KKP Kaimana-Fakfak, Eli Auwe, menjelaskan bahwa usulan ini muncul sebagai respons terhadap pentingnya keberadaan kedua spesies ini dalam menjaga kesehatan ekosistem laut dari berbagai ancaman yang dapat merusaknya. Hiu dan pari memiliki peran krusial dalam meningkatkan stabilitas ekosistem perairan. Kawasan konservasi perairan di Kaimana telah ditetapkan menurut Keputusan Menteri KKP Nomor 25/KEPMEN-KP/2019, yang mencakup kawasan di Buruway, Arguni, Kaimana, serta Teluk Etna dan area sekitarnya dengan total luas mencapai 499.804,13 hektare. Sementara itu, kawasan konservasi di Fakfak ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri KKP Nomor 79/KEPMEN-KP/2020, yang melibatkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Teluk Berau dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch seluas 346.807,87 hektare. Eli menekankan pentingnya perlindungan terhadap hiu dan pari untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi lanjutan ??? mengatur perlindungan biota-biotanya. Regulasi tersebut bisa berupa peraturan gubernur atau peraturan bupati. "Kami telah memulai langkah sosialisasi dan *workshop* yang bertujuan untuk menginisiasi perlindungan ikan hiu, pari, serta satwa terancam dan endemik, yang melibatkan berbagai lembaga. Melalui *workshop* ini, kami berharap dapat mendorong terciptanya peraturan gubernur untuk melindungi hiu dan pari di dalam kawasan konservasi," ujarnya. Menurut Eli, hiu dan pari berfungsi ibarat seorang dokter di lautan yang memiliki kemampuan untuk merawat dan mengembalikan kesehatan terumbu karang dan padang lamun yang telah rusak. "Ikan hiu adalah predator kunci dalam ekosistem laut. Keberadaan mereka sangat penting karena dapat membantu menjaga kesehatan perairan. Ketika populasi hiu terpelihara dengan baik, maka perairan juga akan terjaga dengan baik, terumbu karang terawat, dan jumlah ikan dapat meningkat," tambahnya. Inisiatif untuk menerbitkan peraturan gubernur terkait perlindungan hiu dan pari ini berfokus pada kepentingan kawasan konservasi. Dalam hal ini, nelayan tidak diperbolehkan untuk mengambil hasil tangkapan di dalam zona konservasi. "Di zona perikanan berkelanjutan atau zona pemanfaatan terbatas, penangkapan hasil laut masih diperbolehkan, namun ada batasan yang harus dipatuhi, termasuk penggunaan alat tangkap yang tidak merusak ikan-ikan kecil," pungkas Eli. ANTARA