TANJUNG SELOR –
**Borneonews - Nunukan**, Pemerintah Kabupaten Nunukan, yang terletak di Kalimantan Utara, menunjukkan keyakinan yang kuat bahwa semua posisi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat terisi secara penuh. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, H. Sura’i, dalam sebuah pernyataan baru-baru ini. Sura’i memberikan catatan penting bahwa para calon CPNS dan PPPK perlu mempersiapkan diri secara maksimal untuk menghadapi ujian yang akan datang. Ia juga menyarankan kepada pegawai honorer yang berusia di bawah 35 tahun untuk mengikuti ujian CPNS, sedangkan pegawai berusia 35 tahun ke atas diarahkan untuk mengikuti ujian PPPK. Kabupaten Nunukan memperoleh 240 formasi untuk CPNS, yang terdiri dari 85 posisi di bidang kesehatan dan 155 posisi teknis. Sementara itu, untuk PPPK tersedia 1.122 posisi, yang meliputi 472 untuk guru, 300 untuk tenaga kesehatan, dan 350 untuk tenaga teknis. Posisi ini dikhususkan bagi Non-ASN Golongan II, Pangkalan Data BKN, serta Non-ASN yang telah mengabdi di Pemkab Nunukan selama dua tahun berturut-turut. Sura’i menjelaskan bahwa Tenaga Honorer Kategori (THK) II, yang terdaftar dalam *database* Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan memenuhi syarat tertentu, akan diutamakan untuk mengikuti ujian PPPK. Namun, mereka tetap harus memenuhi ambang batas nilai agar dapat dinyatakan lulus. "Kami akan menyusun urutan berdasarkan kebutuhan, sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. Yang terpenting adalah mempersiapkan diri dengan baik. Kami optimis semua posisi CPNS dan PPPK untuk tahun 2024 akan terisi sepenuhnya," ungkapnya. Lebih lanjut, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Nunukan, Mutik Hasan, menambahkan bahwa penerimaan PPPK untuk tahun 2024 diatur dalam tiga Keputusan Menteri PANRB. Keputusan tersebut mencakup Nomor 347 Tahun 2024 untuk *mekanisme seleksi* PPPK, khusus untuk posisi teknis, Nomor 348/2024 untuk guru, dan Nomor 349/2024 untuk tenaga kesehatan. Dari data yang ada, saat ini terdapat 199 orang THK II di Kabupaten Nunukan, sedangkan *database* BKN mencatat 3.156 orang dengan kualifikasi pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, hingga S1. Sementara itu, jumlah mereka yang tidak terdaftar di *database* BKN tetapi sudah bekerja di Pemkab Nunukan selama minimal dua tahun masih belum dapat dipastikan. "Bagi mereka yang tidak masuk dalam kategori II tetapi telah bekerja selama dua tahun berturut-turut diperkenankan untuk mengikuti tes," tegasnya. Mutik juga menekankan bahwa penilaian kompetensi akan didasarkan pada peringkat teratas atau nilai tertinggi. Dalam hal ini, jika di tempat kerja tidak ada formasi yang tersedia, peserta diperbolehkan untuk mencari formasi dalam instansi lain yang sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), ijazah, serta formasi yang ingin dilamar. "Ketentuan kelulusan tetap mengacu pada *passing grade*, sehingga semua peserta perlu menyesuaikan formasi yang dilamar dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki," tambahnya. Untuk posisi tenaga teknis fungsional, ada persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi, yaitu sertifikat kompetensi sebagai bagian dari penilaian kompetensi. Sebagai contoh, jika seseorang memilih jabatan fungsional sebagai penyuluh perikanan, mereka diwajibkan untuk melampirkan sertifikat kompetensi yang relevan yang diterbitkan oleh BNSP-LSPKP memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Di sisi lain, formasi guru akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui sistem Dapodik. Pemkab Nunukan awalnya mengusulkan sebanyak 498 formasi, namun hanya 472 formasi yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. Sedangkan untuk penerimaan tenaga kesehatan, mengikuti Keputusan Menteri PANRB Nomor 349/2024, membutuhkan mekanisme khusus yang diatur dalam proses pendaftaran dan penetapan yang memerlukan Surat Tanda Registrasi (STR). ANTARA