JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial FA (23) yang diduga sebagai pemilik dan pengelola situs *judi online* di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Penangkapan terjadi pada tanggal 20 September 2024, di mana penyidik dari Unit V Subdit IV/Tindak Pidana Siber mengungkap adanya kegiatan yang mencurigakan terkait perjudian online. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, sebagai Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menyampaikan informasi tersebut dalam sebuah keterangan tertulis. Awal mula kasus ini teridentifikasi saat petugas melakukan patroli *siber* dan menemukan beberapa situs yang dicurigai sebagai penyelenggara perjudian. Beberapa di antaranya adalah situs bernama pandawara126, asalbet88, targetbet777, serta situs lainnya. Untuk dapat memainkan permainan yang tersedia di situs tersebut, para pemain diharuskan melakukan deposit ke rekening bank yang tercantum di laman *website*. Setelah melakukan deposit, pemain dapat mengakses berbagai permainan yang ditawarkan. Pemain akan mempertaruhkan dana yang telah didepositkan dalam permainan yang ada di *website* tersebut. Tim penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut dan pada pagi hari tanggal 19 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, melakukan pengumpulan informasi di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam kunjungan ini, FA dimintai keterangan seputar dugaan tindak pidana perjudian online yang sedang diselidiki. Pemeriksaan terhadap FA berlanjut, dan pada tanggal 20 September 2024, dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status hukum FA dari saksi menjadi tersangka. Kombes Ade Safri mengungkapkan bahwa tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dalam proses penangkapan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang mencakup tiga unit telepon seluler, satu unit komputer, dan tiga rekening *mobile banking* yang digunakan untuk kegiatan tersebut. Tersangka FA dikenakan sejumlah pasal di antaranya Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terbukti bersalah, ancaman pidananya bisa mencapai penjara selama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar. ANTARA